KAPUAS HULU.nuansatajamberani.com-Selasa 12 Mai 2026-Provinsi Kalimantan Barat, Slogan Polri Presisi kembali diuji di lapangan.Seorang warga bernama Manto, yang juga diketahui sebagai anggota media Portal Corangkasus, kini terbaring lemah di RS Antonius, Ruang Elisabeth, Pada Sabtu 9 Mai 2026 setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Polres Kapuas Hulu saat operasi penggerebekan perjudian.Tindakan ini memicu polemik besar: Sejauh mana kewenangan polisi dalam melakukan penindakan tanpa melanggar hak asasi manusia (HAM)?
Kronologi: Dari Kartu Domino ke Ruang IGD
Peristiwa diduga bermula pada Kamis (6/5/2026), saat Manto dan rekan-rekannya sesama mengisi waktu luang dengan bermain kartu domino.Suasana santai tersebut berubah mencekam saat personel kepolisian yang diduga tengah berpatroli melakukan penggerebekan.
Dalam kondisi panik, Manto berusaha menyelamatkan diri dan diduga bersembunyi di sebuah kamar mandi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).Namun, pelarian tersebut berujung tragis.”Saat ditemukan di kamar mandi itulah, peristiwa dugaan pemukulan dan pengeroyokan terjadi,” ungkap pihak keluarga korban saat ditemui di Rumah Sakit, Sabtu (9/5/2026).Luka Permanen dan Penolakan Laporan
Kondisi fisik Manto menjadi bukti nyata dugaan tindakan sewenang-wenang tersebut.
Berdasarkan pantauan di lapangan, korban mengalami:
Bibir pecah akibat hantaman benda tumpul.Dugaan patah tulang di bagian tubuh tertentu yang membuatnya harus menjalani perawatan intensif.
Ironisnya, upaya keluarga untuk menuntut keadilan justru menemui jalan buntu. Istri korban mengaku telah mendatangi Polsek Semitau tak lama setelah kejadian untuk membuat laporan resmi.Namun, pihak kepolisian setempat diduga enggan menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STPLP).
Menakar Etika dan Profesionalisme
Tindakan oknum aparat ini kini menjadi sorotan tajam publik. Meskipun aktivitas perjudian adalah pelanggaran hukum, namun prosedur penangkapan tetap harus mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia.
Poin Kritis dalam Kasus Ini:
Penggunaan Kekuatan Berlebih: Mengapa penangkapan terhadap terduga pelaku judi harus berakhir dengan cidera fisik yang fatal (patah tulang)?
Transparansi Pelayanan: Mengapa laporan korban di Polsek Semitau diduga ditolak, yang seolah menutup pintu keadilan bagi masyarakat kecil?
Ironi: Mengapa penindakan terhadap dugaan tindak pidana perjudian (yang bukan kejahatan kekerasan) harus diselesaikan dengan kekerasan yang mengakibatkan luka fatal?
Poin Advokasi: Cedera Manto menjadi dasar argumen kuat bahwa oknum polisi tersebut diduga melakukan “Main Hakim Sendiri”, bukan melakukan penegakan hukum yang profesional.
Kesimpulan:
Fokus pada kondisi fisik Manto (bibir pecah dan dugaan patah tulang) bukan sekadar detail dramatis, melainkan inti dari tuntutan keadilan. Ini adalah bukti kuat bahwa hak asasi manusia Manto diduga telah dilanggar di bawah dalih penegakan hukum.
Catatan Redaksi
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Kapuas Hulu maupun pihak Polda Kalimantan Barat terkait dugaan penganiayaan dan penolakan laporan tersebut.
Publik menanti sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran prosedur dan kode etik profesi oleh oknum di lapangan.Keadilan tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah—bahkan terhadap mereka yang diduga melanggar aturan sekalipun.
Media Dinamika Keberanian:RM.NTB
Sumber keluarga Korban(Manto Wartawan Corong Kasus)
(Foto/Visual pendukung dalam berita ini dihasilkan melalui teknologi AI/Kecerdasan Buatan).






