Misteri Sawmil Kayu di Tengah Kota Pontianak: Legalitas Dipertanyakan di Tengah Permukiman Padat

(Catatan: Visual penunjang diproses menggunakan teknologi AI).

PONTIANAK,nuansatajamberani.com – Kamis 3 September 2026 Provinsi Kalimantan Barat – ​Keberadaan tempat pengolahan kayu (sawmil) di kawasan padat penduduk Gang Langir Satu, Kota Pontianak, memicu sorotan tajam publik. Aktivitas industri di tengah permukiman ini tidak hanya mempertanyakan tata ruang dan izin usaha daerah, tetapi juga menuntut transparansi asal-usul kayu, dokumen angkutan yang sah, serta kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup.

​Berdasarkan penelusuran dan Aduan Masyarakat Setempat di lapangan oleh tim redaksi Media Tipikor Investigasi News ID, operasional tersebut berpotensi melanggar hukum positif jika pasokan bahan baku berasal dari perambahan liar tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau dokumen valid lainnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), pengolahan hasil hutan ilegal dikategorikan sebagai pelanggaran berat dengan ancaman pidana bagi setiap rantai kegiatan, mulai dari pengangkutan, penguasaan, pengolahan, hingga perdagangan kayu tanpa izin.

​Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada ketua RT setempat berinisial T alias Tari pada Kamis, 3 September 2026, menemui jalan buntu. Yang bersangkutan terkesan menutup diri dan mengalihkan tanggung jawab pengawasan.

​”Maaf ya pak, sebelum saya lahir sawmil itu memang sudah ada. Saya baru jadi RT di sini,” tegas T. Ia juga menambahkan bahwa urusan perizinan merupakan kewenangan instansi berwenang, “Kalau bapak nanya perizinan, ranahnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pontianak. Silahkan cek ke sana.”

​Sikap lempar handuk dari aparatur tingkat rukun tetangga ini mengindikasikan lemahnya pengawasan sosial berbasis wilayah terhadap potensi pelanggaran hukum di lingkungan warga. Di sisi lain, masyarakat mendesak aparat penegak hukum bersama Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk tidak tinggal diam.

Tim investigasi gabungan dituntut segera turun tangan guna memeriksa legalitas operasional gudang, menelusuri rantai pasok bahan baku, serta memastikan tidak ada praktik pembiaran yang merugikan kepentingan publik.

​Langkah investigasi terbuka sangat krusial untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sekaligus memberikan kepastian hukum yang berimbang bagi semua pihak.

Penegakan hukum yang tegas di Keluarahan Sungai Jawi Luar akan menjadi tolok ukur akuntabilitas instansi berwenang dalam melindungi kelestarian lingkungan dan hak warga atas ruang hidup yang sehat.

Catatan Redaksi: Pihak-pihak terkait,tetap diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi lanjutan demi menegakkan prinsip jurnalisme yang berimbang, akurat, dan independen.

 

MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.,C.JI.,C.LWI.,

Sumber : Aduan Masyarakat Setempat

(Catatan: Visual penunjang diproses menggunakan teknologi AI).

 

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *