SEMITAU,nuansatajamberani.com – Jam”at 18 September 2026 – Aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) emas secara ilegal di Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. dilaporkan semakin marak dan meresahkan.
Praktik perusakan lingkungan ini tidak hanya mengancam kelestarian ekosistem, tetapi juga mulai merampas hak masyarakat. Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun di lapangan, aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) ini terkonsentrasi di sejumlah titik vital, antara lain: Nanga kenepai(kapuas). Kecamtan semitau. Kabupaten kapuas hulu
Keberadaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah tersebut, memicu keresahan mendalam bagi warga dan nelayan tradisional. Aktivitas tambang ilegal yang masif ini dituding menjadi penyebab utama rusaknya ekosistem perairan dan drastisnya penurunan hasil tangkapan ikan.
Berdasarkan data dan laporan perwakilan nelayan setempat, saat ini terdapat sedikitnya 26 set alat penambang ilegal yang beroperasi secara bebas di kawasan tersebut. Kondisi ini membuat ruang gerak nelayan kian terhimpit. Ekosistem Rusak: Daerah tangkapan ikan tradisional dilaporkan mengalami kerusakan parah akibat aktivitas pengerukan emas tanpa kaidah lingkungan.
Ekonomi Lumpuh: Alat tangkap tradisional seperti hanyut dan pukat milik warga tidak lagi efektif karena rusaknya habitat perairan.
Pola Berpindah: Operasional tambang terpantau berpindah-pindah dan menggunakan sistem bergilir antarlahan warga.
Tembok Buntu: Aduan ke Pengelola Belum Direspons
Masyarakat nelayan yang menanggung dampak kerugian secara ekonomi mendesak adanya ganti rugi serta langkah pemulihan lingkungan. Upaya penyelesaian secara persuasif sejatinya telah ditempuh dengan melayangkan aduan kepada pihak koordinator lapangan yang diduga bernama Ahsan.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola disebut belum memberikan tanggapan maupun solusi yang memadai atas keresahan warga. ”Tempatnya ini sudah habis kena mereka, itulah masyarakat pun ngomel-ngomel. Aktivitas masyarakat pun hanyut-pukat, carikan pun terganggu,” ungkap perwakilan nelayan.
Langkah Hukum dan Penelusuran Aliran Dana
Menyikapi kebuntuan tersebut, elemen masyarakat yang mendampingi para nelayan kini tengah menghimpun data komprehensif. Langkah taktis yang disiapkan meliputi:
Pengumpulan Bukti: Menginventarisir data lapangan terkait operasional 26 set alat PETI.
Penelusuran Finansial: Menghimpun bukti-bukti setoran dan rincian aliran dana yang diduga mengalir ke pihak pengurus atau oknum tertentu.
Laporan Resmi: Mempersiapkan aduan formal kepada instansi berwenang guna menghentikan aktivitas ilegal dan menuntut pertanggungjawaban hukum.
Catatan Redaksi: Hak jawab dan klarifikasi tetap dibuka bagi saudara Ahsan selaku pihak yang disebut dalam laporan ini guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang (cover both sides).
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.,C.J.S.,C.JI.,C.LWI.,
Sumber : Aduan Masyarakat Nelayan Setempat







