SUKADANA,nuansatajamberani.com – Jum”at 11 September 2026 – Relokasi dan pembangunan Pasar Gemuruh di Desa Sutera, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, mendadak menuai sorotan tajam publik.
Proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) daerah setempat ini dinilai jalan di tempat secara transparan, memicu polemik berkepanjangan di kalangan pedagang kecil, hingga memunculkan dugaan kuat praktik “proyek siluman” akibat ketiadaan papan plang informasi proyek di lokasi sejak awal pengerjaan.
Berdasarkan investigasi lapangan yang dihimpun pada Kamis (10/9/2026), pemindahan pasar dari dekat bahu jalan aspal ke lokasi baru mundur sejauh 200 meter dilakukan menjelang perhelatan MTQ lalu. Namun, kebijakan penataan ini justru menyisakan karut-marut birokrasi dan kekecewaan pedagang.
Kepala Desa Mengaku Kecolongan dan “Buta” Anggaran
Kepala Desa Sutera, Rosmiadi Effendi, A.Md (Eef), saat dikonfirmasi di kantornya, secara terbuka mengaku tidak pernah dilibatkan secara transparan oleh Pemerintah Daerah Kayong Utara terkait detail proyek tersebut. ”Pemerintah desa tidak pernah diberitahukan oleh pemerintah daerah, baik terkait penimbunan maupun biaya ganti rugi bangunan milik pedagang,” tegas Rosmiadi.
Ia membenarkan bahwa aktivitas penimbunan tanah di lokasi baru memang berasal dari Dinas PU Kayong Utara, namun ia mengaku sama sekali tidak mengetahui volume maupun besaran anggaran yang digelontorkan. Terkait isu ganti rugi bangunan lama yang sempat beredar di masyarakat, Rosmiadi menyarankan agar langsung dikonfirmasi kepada pihak pedagang karena pihak desa tidak memiliki akses informasi tersebut.
Janji Manis Pemda dan Jeritan Pedagang Kecil
Fakta di lapangan mematahkan desas-desus ganti rugi bernilai fantastis yang sempat santer terdengar. Perwakilan pedagang pasar justru mengungkap realita pahit bahwa tidak ada bentuk ganti rugi tunai yang layak atas bangunan lama mereka.
Menurut pengakuan pedagang, Dinas Perindag Kabupaten Kayong Utara sempat menjanjikan kompensasi sebesar Rp1 juta per unit, namun janji tersebut tinggal janji manis tanpa realisasi. Bantuan riil dari pemerintah daerah hanya berwujud 15 hingga 20 batang kayu nibung untuk 25 unit bangunan baru—hanya sebatas material tongkat pancang. Sementara itu, sisa material bangunan hingga bagian atap harus ditanggung secara swadaya oleh para pedagang bermodal pas-pasan.
Desakan Audit Aparat Penegak Hukum
Ketertutupan informasi publik dalam proyek penimbunan dan relokasi pasar rakyat ini melanggar asas akuntabilitas. Tanpa adanya papan transparansi anggaran, publik dan masyarakat Sukadana mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta instansi berwenang untuk turun tangan melakukan audit investigatif.
Potensi penyimpangan anggaran negara dalam proyek tanpa kejelasan plang nama ini harus diusut tuntas demi menegakkan supremasi hukum dan keadilan bagi pedagang kecil yang menjadi korban kebijakan setengah hati.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Hak Jawab dan Hak Koreksi dari pihak Dinas PU, Dinas Perindag, maupun Pemkab Kayong Utara sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.,C.J.S.,C.JI.,C.LWI.,NTB
Sumber : Aduan Masyarakat dan Mitra Media







