Bongkar Polemik Laporan Pencemaran Nama Baik di Polda Kalbar: Dari Klarifikasi Video hingga Dugaan Rekayasa

​PONTIANAK,nuansatajamberani.com – Rabu 26 Agustus 2026 Provinsi Kalimantan Barat – Kasus hukum yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar kian menarik perhatian publik. Berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/175/VII/2026/Ditreskrimsus tertanggal 30 Juli 2026,dugaan Pecemaran Nama Baik hingga Objek video klarifikasi Kepala Desa Kubu. Namun, polemik ini melebar setelah muncul dugaan motif lain di balik pelaporan tersebut.

​Kronologi Berawal dari Video Klarifikasi berdurasi Dua menit tiga belas detik: ​Kasus ini bermula ketika seseorang sumber meminta agar video klarifikasi Kepala Desa Kubu dinaikkan ke media Tanpa Batas.

Dalam perkembangannya, Rabudin Muhammad.,C.JI.,C.LWI.,—yang turut dijadikan saksi dalam perkara ini—menolak keras keterlibatan dirinya. ​Pihak, Rabudin menyatakan keberatan atas status saksi yang disematkan kepadanya. Ia menilai langkah tersebut sarat akan kepentingan pribadi oknum tertentu dan mencatut nama profesi jurnalis serta kedua nama media tempatnya bekerja. Sebagai bentuk perlawanan atas dugaan pencemaran nama baik profesi, pihak Rabudin berencana melakukan langkah hukum balik.

​Muncul Dugaan Motif Permintaan Imbalan

​Di sisi lain, perkembangan penanganan perkara ini diwarnai pernyataan baru dari sumber terpercaya. Muncul dugaan kuat bahwa pelaporan yang dilayangkan pada 30 Juli 2026 tersebut dilatarbelakangi oleh tidak terpenuhinya permintaan sesuatu kepada pelaksana proyek Jembatan Kubu. ​Dugaan rekayasa dan penjebakan ini mencuat setelah polemic pelaksanaan Proyek Jembatan Kubu viral di tengah masyarakat.

Ironisnya, dalam pusaran kasus ini, terdapat sedikitnya lima media yang disebut-sebut dan dijadikan alasan oleh pihak-pihak tertentu dalam narasi laporan yang di himpun Kepala Humas Redaksi Media Tipikor Investigasi News ID Kalbar pada Senin 24 Agustus 2026 Jam 12.54 WIB.Di JL.Merapi No.173 Pontianak 78243 Kalimantan Barat.

​Desakan Audit dan Penegakan Hukum yang Transparan

​Kasus ini membuka ruang bagi aparat penegak hukum, khususnya Polda Kalbar, untuk melihat persoalan secara komprehensif. Selain mendalami laporan pencemaran nama baik, dan berbagai pihak mendesak agar kepolisian turut mengaudit pelaksanaan proyek Jembatan Kubu secara transparan sesuai regulasi Undang-Undang Desa.

Uji Bukti Elektronik: Alur komunikasi, jejak digital, serta motif di balik pelaporan harus dibuka terang-terangan demi membongkar dugaan rekayasa di balik layar.

​Fakta Lapangan: Proyek Jembatan dan Bungkamnya Kontraktor

​Berdasarkan peninjauan langsung di lapangan, ditemukan sisa material kayu yang dikonfirmasi Kades Kubu murni sebagai perancah (ancak) konstruksi, bukan struktur utama. Video klarifikasi berdurasi Dua menit tiga belas detik sebelumnya ditegaskan bertujuan untuk transparansi, bukan serangan personal.

​Di sisi lain, pelaksana proyek CV. Berkah Semesta Jaya memilih bungkam meski surat konfirmasi resmi telah dilayangkan sejak 24 Agustus 2026. Sikap tutup mulut ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

​Desakan Audit Kepatuhan: Meluruskan Aturan Main Desa

​Menyikapi dugaan keterlibatan oknum pemerintahan Desa Arang Limbung dalam pengaturan proyek negara, redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, jika terbukti, tindakan tegas berupa audit berjenjang harga mati untuk dilakukan.

​Dugaan Tabrak Aturan UU Desa: Berdasarkan Pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dilarang keras menyalahgunakan wewenang atau merangkap jabatan sebagai pemborong proyek negara.

​Konflik Kepentingan: Penggunaan pengaruh politik tingkat dasar untuk menguasai proyek lintas desa merupakan bibit subur tindak pidana korupsi.

​Hakikat Swakelola: Pembangunan desa wajib berbasis pemberdayaan warga lokal, bukan dialihfungsikan untuk meraup keuntungan pribadi pejabat.

​Langkah ini dinilai penting untuk menguji kebenaran materiil di balik proyek fisik tersebut sekaligus menindak tegas oknum-oknum, baik dari kalangan penyedia jasa maupun oknum yang mengaku wartawan namun melanggar koridor hukum dan etika pers, apabila niat jahat terbukti dugaan rekayasa informasi.

 

​Catatan Redaksi: Berita ini disusun dengan mengedepankan prinsip Cover Both Sides (keimbangan informasi).

Pihak-pihak terkait, termasuk manajemen CV. Berkah Semesta Jaya, tetap diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi lanjutan demi menegakkan prinsip jurnalisme yang berimbang, akurat, dan independen.

 

MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.,C.JI.,C.LWI.,NTB

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *