KAPUAS HULU,nuansatajamberani.com – Jum”at 11 September 2026 – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat jenis excavator di Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, disinyalir terus beroperasi.
Lemahnya respons aparat penegak hukum (APH) tingkat daerah memicu reaksi keras dari National Corruption Watch (NCW). Ketua Investigator NCW Kalimantan, Ibrahim MYH, menegaskan pihaknya segera melayangkan laporan resmi ke Jakarta.
Sasaran pelaporan meliputi Kapolri, Kejaksaan Agung RI, KPK, Panglima TNI, hingga Presiden Republik Indonesia. Langkah ini diambil menyusul dugaan pembiaran yang membuat aktivitas penambangan Emas tanpa izin (PETI) marak terjadi.
Abaikan Instruksi Kepala Negara
Maraknya praktik PETI di Boyan Tanjung dinilai bertentangan dengan instruksi tegas Presiden RI. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri untuk mengusut tuntas tambang ilegal. Kepala Negara sebelumnya sempat menyinggung bahwa aktivitas ilegal berskala besar kerap diduga melibatkan oknum pelindung.
Namun, instruksi di tingkat pusat tersebut dinilai belum direspon optimal oleh APH di daerah. Meskipun sejumlah media telah mempublikasikan masifnya penggunaan alat berat di lokasi tambang, langkah penertiban yang dinantikan publik masih terus dinanti.
Indikasi Permainan Cukong dan Oknum Pejabat
NCW mendesak Polda Kalimantan Barat untuk bertindak transparan dan objektif dalam melakukan penegakan hukum. Ibrahim MYH mensinyalir adanya indikasi keterlibatan pihak pemodal atau cukong tambang liar dengan oknum tertentu di daerah.
”Instansi terkait harus menjalankan tugas dan fungsinya. Apa sebab para pemodal besar semakin marak melakukan aktivitas pertambangan ilegal dengan menggunakan alat-alat berat excavator?” ujar Ibrahim.
Kendati demikian, merujuk pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 3 serta Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence), seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pejabat pemerintah daerah yang namanya disinyalir, tetap harus dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Media wajib menyajikan informasi secara berimbang dan memberikan ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang datanya disebut dalam pemberitaan.
Di sisi lain, publik mengingatkan agar penanganan isu lingkungan tetap berjalan seiring tanpa mengesampingkan penegakan hukum terhadap kasus perusakan lingkungan akibat tambang ilegal.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.,C.J.S.,C.JI.,C.LWI.,
Sumber : Ketua Investigator NCW Kalimantan, Ibrahim MYH,
NCW menuntut agar persoalan ini ditangani secara profesional dan terbuka demi menjaga kelestarian alam Kapuas Hulu.







