PONTIANAK,nuansatajamberani.com – Jum”at 18 September 2026 – Penangkapan fantastis sebanyak 5 unit truk Fuso bermuatan 23,6 juta batang rokok ilegal oleh Tim Quick Response Kodaeral XII Kalimantan Barat di Pelabuhan Dwikora Pontianak pada Sabtu (12/9/2026) lalu, menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Di satu sisi, langkah cepat aparat patut diapresiasi; namun di sisi lain, lambatnya pengusutan lanjutan dan minimnya transparansi memunculkan dugaan adanya celah kompromi dalam penanganan perkara.
Berdasarkan data yang dirilis dalam konferensi pers di Mako Satrol Kodaeral XII pada Senin (14/9/2026), total muatan dari 4 truk tersebut mencakup berbagai merek—seperti ESE, Win, Bheta, Helium, Trend, dan Gudang Cengkeh—yang diduga menggunakan pita cukai palsu, ditambah 1 juta batang rokok merek Tabaco Ekspor tanpa pita cukai sama sekali.
Potensi kerugian negara dari sektor cukai ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah, dengan ancaman pidana bagi para pelaku berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Keterbukaan Informasi dan Hak Publik yang Dipertanyakan
Kendati penindakan ini merupakan salah satu yang terbesar di tahun 2026, sejumlah elemen masyarakat mulai menyuarakan kritik tajam. Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Kalimantan Barat, Mulyadi MS, menyoroti kesan tertutup dalam konferensi pers yang digelar sebelumnya, di mana tidak semua elemen media diikutsertakan.
”Keseriusan dalam pengamanan tentu kita hargai. Namun, apakah penanganan dan penyidikannya berjalan serius?
Pertanyaan besarnya, mengapa hingga hari ini nama perusahaan sesuai manifes pengiriman kapal dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang belum juga diumumkan ke publik?” ujar Mulyadi, Kamis (17/9/2026).
Selain itu, upaya LPK-RI Kalbar untuk mendatangi Kodaeral XII guna meminta keterangan resmi secara terbuka sempat terkendala alasan perizinan internal. Hal ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat terkait arah penanganan barang bukti serta sikap institusi penegak hukum lainnya, seperti Bea Cukai dan Polda Kalbar, yang dinilai belum menunjukkan langkah koordinasi yang transparan kepada publik.
Wakil Ketua II Gabungan Wartawan Indonesia Dpd Kalbar Mendorong Menjaga Keseimbangan dan Asas Praduga Tak Bersalah
Sebagai bentuk jurnalisme berimbang (cover both sides), kritik yang dilayangkan oleh masyarakat dan lembaga pengawas sosial harus dijawab oleh aparat penegak hukum melalui transparansi proses penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, ruang konfirmasi dan klarifikasi tetap dibuka lebar bagi pihak Kodaeral XII, Bea Cukai Kalbagbar, maupun Polda Kalbar untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya secara utuh kepada publik.
Publik kini menagih ketegasan institusi berwenang agar kasus penyelundupan skala masif ini tidak menguap begitu saja. Transparansi mengenai pemilik barang, alur distribusi, serta kejelasan tempat penyimpanan barang bukti mutlak diperlukan demi menjaga marwah penegakan hukum di Kalimantan Barat agar tetap profesional, akuntabel, andal, dan bersih dari segala bentuk intervensi.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.,C.J.S.,C.JI.,C.LWI.,
Sumber : Mulyadi MS, dan Mitra Media,.( GWI – LPK_RI )
Catatan Redaksi: Visual pendukung dalam artikel ini diproses menggunakan teknologi AI dan bukan gambar peristiwa asli.







