Dugaan Pembiaran Polres Sekadau: Maraknya PETI di Desa Peniti/Teboruk Sekadau Hilir Menuai Tanda Tanya Publik

Catatan Redaksi: Visual pendukung dalam artikel ini diproses menggunakan teknologi AI dan bukan gambar peristiwa asli.

​SEKADAU,nuansatajamberani.com – Minggu 20 September 2026 -Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, kembali marak dan menuai sorotan luas. Wilayah Kecamatan Sekadau Hilir, khususnya di Desa Peniti / Teboruk, menjadi pusat perhatian publik akibat masifnya operasi tambang ilegal yang seolah bebas beroperasi tanpa hambatan.

​Berdasarkan informasi di lapangan pada Minggu, 20 September 2026, tercatat ratusan set mesin penyedot emas beroperasi secara terang-terangan. Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan serta dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum (APH) setempat, khususnya jajaran Polres Sekadau.

​Ancaman Ekosistem dan Pertanyaan Kritis Publik

​Operasi tambang ilegal yang masif ini tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga membawa ancaman nyata terhadap kelestarian lingkungan dan ekosistem lokal. Kerusakan alam yang terjadi di depan mata memicu sejumlah pertanyaan kritis dari masyarakat:

​Lemahnya Penegakan Hukum: Di manakah langkah cepat serta tindakan tegas APH ketika perusakan lingkungan terjadi secara masif dan terbuka?

​Indikasi Pembiaran: Siapa pihak yang memuluskan aktivitas ilegal ini sehingga dapat terus beroperasi tanpa tersentuh hukum?

​Dampak Jangka Panjang: Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pemangku kebijakan terhadap ancaman kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan ekosistem sekitar?

​Komitmen Jurnalisme Berimbang dan Konfirmasi

​Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ), narasi ini disusun dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan bersikap adil.

Redaksi mengedepankan fungsi kontrol sosial tanpa melakukan vonis sepihak, melainkan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum yang berkeadilan.

​Hak Jawab dan Klarifikasi: Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Polres Sekadau, instansi Pemerintah Kabupaten Sekadau, serta pihak berwenang lainnya untuk memberikan penjelasan resmi, hak jawab, atau hak koreksi demi keberimbangan informasi.

​Publik kini menanti langkah nyata dan tindakan tegas dari instansi terkait untuk segera turun tangan menghentikan aktivitas PETI yang kian meresahkan ini.

 

​MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.,C.J.S., C.JI., C.LWI.,

 

Catatan Redaksi: Visual pendukung dalam artikel ini diproses menggunakan teknologi AI dan bukan gambar peristiwa asli.

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *