MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN
DaftarIndeks

Tambang Ilegal Landak: Oknum Humas Diduga Jadi Koordinator


​LANDAK.nuansatajamberani.com-Rabu 13 Mai 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Dugaan Praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Pak Mayam, khususnya di Dusun Belangiran dan sekitarnya, diduga kuat dikendalikan oleh jejaring yang terorganisir.Informasi terbaru yang dihimpun tim investigasi mengungkap adanya skema koordinasi sistematis yang melibatkan oknum dengan posisi strategis di perusahaan swasta.

Dugaan Sistem Setoran dan Pengadaan Logistik BBM ilegal,
​Berdasarkan data dan kesaksian dari warga setempat serta mantan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pak Mayam, aktivitas tambang ilegal jenis dompeng atau lanting ini tidak berjalan secara mandiri.

Terdapat dugaan adanya “pintu masuk” tunggal bagi para pekerja tambang.
​Seorang pria berinisial IM disebut-sebut bertindak sebagai koordinator utama. Setiap pekerja yang ingin beroperasi di wilayah tersebut diwajibkan melapor dan menyetorkan sejumlah uang kepada pengurus.

Selain IM, nama lain berinisial ER muncul sebagai sosok yang diduga bertanggung jawab atas suplai bahan bakar minyak (BBM) jenis solar untuk operasional mesin tambang.”Setiap orang yang kerja emas di sana harus melalui dia (IM). Rekaman pengakuan dari lapangan mengonfirmasi adanya setoran rutin agar aktivitas tetap berjalan lancar,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

​Sorotan pada Rangkap Jabatan
​Hal yang paling mengejutkan adalah latar belakang sang koordinator. IM diduga kuat melakukan praktik “double agent”. Selain mengoordinasi tambang ilegal,ia diketahui menjabat sebagai Hubungan Masyarakat (Humas) di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit (PT. S) dan dikabarkan memegang posisi HRD pada sektor tambang bauksit di Desa Pak Mayam.

​Posisi strategis di perusahaan resmi ini diduga memberikan pengaruh besar bagi IM untuk memuluskan aktivitas ilegal di titik-titik sensitif, seperti:
​Aliran Air Landak
​Kawasan Dusun Belangiran
​Areal Perkebunan Sawit (Dekat lahan milik warga berinisial AK)
​Pelanggaran Hukum dan Lingkungan
​Kehadiran tambang emas ilegal di dalam atau di sekitar konsesi perkebunan sawit tidak hanya merusak ekosistem hutan dan sungai, tetapi juga memicu pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan dari pihak berwenang dan perusahaan terkait.

Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan Aduan Masyarakat,Seluruh pihak yang disebutkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Sesuai dengan prinsip jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak-pihak yang disebutkan memiliki hak jawab dan hak koreksi guna menjaga keberimbangan

Media Dinamika Keberanian:RM.NTB
Sumber:Masyarakat setempat
(Foto/Visual pendukung dalam berita ini dihasilkan melalui teknologi AI/Kecerdasan Buatan).


PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *