Modus Jual Beli Berujung Petaka: Warga Sintang Kehilangan Rp85 Juta dan Mobil Melayang

SINTANG.nuansatajamberani.com-Senin, 11 Mei 2026. Aksi dugaan penipuan dengan modus jual beli kendaraan kembali meresahkan masyarakat.Kali ini, seorang warga Kabupaten Sintang harus menelan pil pahit setelah uang tunai sebesar Rp85 juta raib, menyusul mobil Daihatsu Gran Max yang baru saja ia “beli” dibawa kabur oleh terduga pelaku.

Peristiwa ini bermula dari transaksi antara korban dan seorang pria berinisial IC alias Iwan Cay. Menurut keterangan korban, ia telah menyerahkan uang tunai Rp85 juta untuk pelunasan satu unit mobil Gran Max abu-abu (No Pol: KB 2443 VV).

Namun, saat diantar ke Terminal Sungai Ukoi, pelaku justru membawa lari mobil beserta ponsel korban yang tertinggal di dalam kabin.Aksi tersebut ♦diduga kuat modus (Penipuan) dan (Penggelapan).

Korban berharap pihak kepolisian segera bertindak cepat.

ADUAN PUBLIK UNTUK PIHAK BERWAJIB:

Kepada Yth. @PolresSintang @PoldaKalbar @DivisiHumasPolri @CyberIpsMohon atensi dan tindak lanjut terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di wilayah hukum Sintang, Kalimantan Barat.

  1. Tagar Terkait:#LaporPolisi #PolresSintang #PoldaKalbar #SintangInformasi #WaspadaPenipuan #HumasPolri #KriminalKalbar #DPO #InfoSintang #PolisiSahabatMasyarakat

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan informasi awal. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Media Dinamika Keberanian:RM.NTB
Sember:mitra Media dan masyarakat setempat
Gambar Diatas AI

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *