PONTIANAK,nuansatajamberani.com – Sabtu 22 Agustus 2026 – Jangan Jadikan Peladang dan Masyarakat Adat sebagai Sasaran Kebijakan yang Tidak Berkeadilan
Instruksi Presiden untuk mencabut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 di Kalimantan Barat memunculkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat adat dan petani peladang.
Kebijakan ini berpotensi menimbulkan kesan bahwa praktik perladangan tradisional dipandang sebagai akar persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Padahal, penyebab karhutla bersifat kompleks dan memerlukan penanganan berbasis bukti yang komprehensif.
Poin Utama Tuntutan:
Lindungi Hak Tradisional: Negara diingatkan agar setiap kebijakan nasional tidak mengorbankan hak-hak masyarakat adat dan petani peladang yang selama ini menjalankan tradisi berladang dengan kearifan lokal serta aturan adat turun-temurun.
Bedakan Praktik Secara Tegas: Negara seharusnya mampu membedakan secara tegas antara praktik perladangan tradisional yang dilakukan secara terkendali dan pembakaran lahan melanggar hukum.
Hindari Ketidakadilan Sosial: Menyederhanakan persoalan karhutla dengan kebijakan yang berdampak pada peladang hanya akan memperlebar rasa ketidakadilan. Petani kecil tidak boleh menjadi pihak yang paling mudah dibebani, sementara penegakan hukum bagi semua pelaku pelanggaran harus berjalan adil berdasarkan fakta.
Seruan Solidaritas dan Aksi Damai
Seluruh petani peladang, masyarakat adat, organisasi tani, serta elemen masyarakat sipil diajak untuk bersatu menjaga solidaritas, memperkuat suara bersama, dan memperjuangkan kebijakan yang menghormati hak-hak adat serta menjamin kepastian hukum bagi praktik perladangan bertanggung jawab.
Persatuan harus diwujudkan melalui cara-cara damai, dialog, advokasi, dan penyampaian aspirasi sesuai hukum. Suara petani peladang wajib didengar, sebab mereka bukan sekadar pengelola lahan, melainkan bagian dari masyarakat yang berhak dilibatkan dalam setiap penentuan kebijakan masa depan mereka.
”Hutan harus dijaga, hukum harus ditegakkan, dan keadilan harus diberikan kepada seluruh rakyat tanpa mengorbankan kelompok yang selama ini hidup berdampingan dengan alam.”
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.,C.JI.,C.LWI.,NTB







