Bayang-Bayang Hukum di Simpang Sepauk: Perjudian Sabung Ayam Marak Tanpa Sentuhan Penertiban

SINTANG,nuansatajamberani.com – Senin 14 September 2026 Provinsi Kalimantan Barat – ​Aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Simpang Sepauk, Kabupaten Sintang, kembali marak dan menuai sorotan tajam.

Praktik ilegal ini memicu keresahan mendalam di tengah masyarakat setempat yang menilai penegakan hukum di wilayah tersebut tumpul dan kehilangan taringnya.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan sabung ayam tersebut berlangsung secara terbuka dan seolah-olah kebal terhadap tindakan hukum.

“Kasus ini sudah sampai ke tahap meresahkan warga, dan aktivitas perjudian ini seakan kebal hukum,” ungkap salah satu narasumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.

​Kondisi ini sontak memunculkan dugaan kuat terkait lemahnya pengawasan serta minimnya tindakan tegas dari aparat kepolisian setempat.

Pembiaran yang terkesan terus berlanjut dikhawatirkan dapat menggerus tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, sekaligus membuka celah bagi suburnya penyakit masyarakat lainnya.

​Sebagai bentuk penerapan prinsip jurnalisme yang berimbang (cover both sides), konfirmasi mendalam dari pihak Polsek Sepauk maupun Polres Sintang amat diperlukan guna menanggapi tudingan miring ihwal dugaan “kebal hukum” tersebut.

Langkah cepat dan transparan dari aparat kepolisian mutlak dinantikan untuk membuktikan komitmen pemberantasan segala bentuk perjudian di Bumi Senentang, sekaligus meredam keresahan warga yang kian memuncak.

 

MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.,C.J.S.,C.JI.,C.,LWI.,

Sumber : Aduan Masyarakat dan Mitra Media.

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *