MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN
DaftarIndeks

Sikap Tegas Lawan Intimidasi: Jurnalis Pelapor PETI Sintang Resmi Adukan Pengancaman ke Polda Kalbar

Oknum Wartawan Media KRIMSUS86.COM Dilaporkan Ke polda Kalbar

​PONTIANAK, nuansatajamberani.com – Senin 03 Agustus 2026 – Pengungkapan dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sintang berbuntut panjang.

Seorang jurnalis resmi melayangkan aduan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat usai mengalami rentetan dugaan intimidasi, ancaman kekerasan, hingga perundungan di media sosial.

​Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan terbuka terhadap segelintir pihak yang disinyalir mencoba membelenggu kemerdekaan pers dan mengancam keselamatan pekerja media saat mengawal isu lingkungan.

​Buntut Keresahan Warga atas Kerusakan Lingkungan
​Kasus ini bermula dari publikasi berita investigasi pada pertengahan Maret 2026.

Laporan tersebut menyoroti keresahan warga dari sedikitnya tiga desa di kawasan Desa Limbur Bernaung Lestari, Kabupaten Sintang, yang mengeluhkan potensi kerusakan lingkungan fatal akibat maraknya tambang emas ilegal.

​Namun, alih-alih direspons dengan pembenahan tata kelola lingkungan, publikasi tersebut justru dibalas dengan tekanan psikologis terhadap sang jurnalis:

​17 Maret 2026 (Dugaan Intimidasi Pesan Singkat): Pelapor menerima pesan WhatsApp dari nomor 0851-XXXX-XXX yang mengaku sebagai Hendrikus Tingang—oknum yang mengatasnamakan LSM SOMASI sekaligus Kepala Unit Koperasi Borneo Mandiri.

Pesan tersebut dinilai berisi tekanan agar pelapor menghentikan pengungkapan fakta lapangan.

​1 Agustus 2026 (Dugaan Serangan Digital): Usai pelapor mengunggah ulang liputan tersebut di Facebook, akun Tingang Nalok—yang diduga terhubung dengan pihak yang sama dan mencatut sebagai Oknum media KRIMSUS86.COM—melempar komentar bernada penghinaan, pencemaran nama baik, hingga ancaman susulan.

​Uji Komitmen Apatatur Penegak Hukum
​Tak tinggal diam menghadapi ancaman berulang yang mengintai keselamatan fisik dan kehormatan profesinya, pelapor resmi menyerahkan perkara ini ke ranah hukum.

Langkah ini sekaligus menjadi ujian bagi Polda Kalbar dalam menjamin perlindungan profesi jurnalis di daerah.

​”Upaya intimidasi terhadap jurnalis yang sedang mengawal isu kejahatan lingkungan tidak boleh dibiarkan. Negara dan Polda Kalbar harus hadir memberikan perlindungan nyata serta menindak tegas para pelaku demi penegakan hukum yang tak pandang bulu,” tegas jurnalis pelapor.

​Dugaan penghalangan kerja jurnalistik ini berpotensi menjerat pelaku dengan pasal berlapis:

​UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 8 (Perlindungan Hukum Jurnalis) dan Pasal 18 Ayat (1) terkait sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas pers.

​UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE): Pasal 27A jo. Pasal 45 Ayat (4) terkait penyerangan kehormatan/nama baik, serta Pasal 29 jo. Pasal 45B tentang ancaman kekerasan melalui media elektronik.

​KUHP: Ketentuan terkait pengancaman dan perbuatan melawan hukum.

​Catatan Redaksi & Prinsip Keberimbangan
​Hingga berita ini diturunkan, Polda Kalbar dilaporkan sedang menelaah dan menindaklanjuti laporan aduan tersebut.

​Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mengedepankan prinsip keberimbangan (cover both sides) dan asas praduga tak bersalah, redaksi terus berupaya membuka ruang konfirmasi serta memberikan hak jawab kepada pihak terlapor (Hendrikus Tingang / pemilik akun terkait).

 

MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN :RM.NTB

Wakil Ketua II GWI DPD Kalbar,Gabungan Wartawan Indonesia


PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *