Dugaan Penangkapan ‘Bos Emas’ di Sandai Masih Senyap, Publik Pertanyakan Transparansi Polres Ketapang

(Catatan: Visual penunjang diproses menggunakan teknologi AI).

​KETAPAN,NuansaTajam berani.com-Senin 03 Agustus 2026,Provinsi Kalimantan Barat-Pengungkapan kasus dugaan penampungan emas ilegal di wilayah hukum Polres Ketapang kembali menjadi sorotan publik.

Beberapa pekan pasca-penangkapan seorang pengusaha berinisial JS di Kecamatan Sandai oleh jajaran Polres Ketapang, hingga kini belum ada rilis resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian maupun Bagian Humas Polres Ketapang.

​Sikap bungkam ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat:

Mengapa penanganan kasus yang menyita perhatian publik ini terkesan tertutup?

​Konfirmasi Masih Nihil
​Upaya konfirmasi telah dilakukan media kepada Kasat Reskrim Polres Ketapang pada Minggu (2/8).

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau tanggapan resmi terkait status hukum JS maupun perkembangan penanganan kasus tersebut.

​Keheningan aparat ini makin kontras di tengah maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sepanjang aliran Sungai Pawan hingga Hulu Keriau.

Padahal, publik menaruh harapan besar pada ketegangan penegakan hukum di wilayah tersebut—terlebih di tengah komitmen Kapolda Kalbar yang terus mendorong peningkatan pelayanan prima kepolisian hingga tingkat Polres.

​Uji Transparansi dan Transparansi Publik
​Dalam negara hukum, proses penegakan hukum idealnya berjalan selaras dengan prinsip keterbukaan.

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), badan publik—termasuk institusi kepolisian—wajib menyajikan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada masyarakat, kecuali untuk informasi khusus yang jika dibuka dapat mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung.

​”Transparansi bukan berarti mengorbankan efektivitas penyidikan.

Sebaliknya, keterbukaan yang proporsional justru memperkuat legitimasi dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.”
​Minimnya informasi resmi dalam rentang waktu yang cukup lama berpotensi membentang ruang spekulasi liar di masyarakat.

Jika dibiarkan, spekulasi tersebut tak hanya merugikan objektivitas proses hukum itu sendiri, tetapi juga berisiko menggerus kepercayaan publik terhadap profesionalisme institusi kepolisian.

​Masyarakat berhak mendapatkan kepastian: apakah proses penyidikan terhadap JS masih berjalan, sedang dilakukan pengembangan ke pihak lain, atau terdapat alasan hukum sah tertentu yang membuat informasi belum dapat dipublikasikan.

​Polres Ketapang diharapkan dapat segera memberikan klarifikasi yang memadai agar spekulasi tidak liar berembuk, sekaligus membuktikan komitmen penegakan hukum yang akuntabel, transparan, dan berkeadilan.

 

MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN :RM.NTB

Dikutip Dari Mitra Media : Deti kacang hijau.id

(Catatan: Visual penunjang diproses menggunakan teknologi AI).

 

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *