KALIMANTAN BARAT,nuanasatajamberani.com– Aroma tak sedap menyengat proyek infrastruktur yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Barat. Proyek Peningkatan Jalan Nahaya – Simpang Amboyo Selatan senilai Rp4.599.599.000 kini menjadi sorotan tajam akibat dugaan ketidaksesuaian volume kerja yang drastis.
Bagaimana tidak, proyek yang di atas kertas ditargetkan sepanjang 9,3 kilometer tersebut, di lapangan diduga kuat hanya dikerjakan setengah Hati.
Penemuan Awal: Plang Rapi di Awal Tahun
Berdasarkan pantauan awal media pada 17 Januari 2026, aktivitas pengerjaan terlihat hanya berfokus di sekitar kawasan Simpang Amboyo Selatan. Saat itu, sebuah papan plang proyek masih terpasang dengan rapi.
Pengawas lapangan dari pihak kontraktor, Eko, saat dikonfirmasi di lokasi membenarkan bahwa nilai proyek tersebut mendekati Rp4,6 miliar dengan target panjang 9,30 kilometer. Namun, saat dicecar lebih dalam mengenai detail realisasi, Eko enggan berbicara banyak dan mengarahkan media untuk mengonfirmasi langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)”Untuk pertanyaan lebih lanjut silakan langsung ke PPK, Pak Adrian, di dinas terkait,” ujar Eko singkat.
Investigasi Lapangan: Realisasi “Disunat”, Plang Disobek
Dikabarkan,Dugaan kejanggalan semakin menguat saat investigasi jurnalis dilakukan kembali pada 3 April 2026. Melalui pengukuran langsung di lapangan, ditemukan fakta mengejutkan bahwa bentangan jalan yang dikerjakan hanya mencapai sekitar 850 meter—sangat jauh dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis yang disepakati.
Bukan hanya masalah panjang jalan, kualitas peningkatan jalan pun dipertanyakan. Pengerjaan terpantau baru menyentuh tahap Lapisan Pondasi Bawah (LPB) dan Lapisan Pondasi Atas (LPA). Pihak kontraktor diduga belum menyentuh tahapan pengaspalan, yang merupakan komponen krusial dari proyek peningkatan jalan ini. Ironisnya, papan plang proyek yang sebelumnya berdiri rapi, kini ditemukan dalam kondisi sengaja disobek.
Selain itu, keberadaan 17 tiang listrik di sepanjang ruas jalan yang masuk dalam lingkup perencanaan proyek, hingga kini masih menjadi tanda tanya besar terkait penyelesaian teknisnya.
Rantai Pihak Bertanggung Jawab
Proyek jumbo yang diduga bermasalah ini dikerjakan oleh CV. Surya Bintang selaku kontraktor pelaksana, serta didampingi oleh CV. Nilam Griya Utama (KSO bersama PT. Aksie Super Power dan CV. Absri Ananta Konsultan) selaku konsultan supervisi.
Hingga berita ini diturunkan, jurnalis masih terus berupaya meminta klarifikasi dan konfirmasi resmi dari pihak dinas terkait, termasuk Kepala Dinas Iskandar, Kepala Bidang Hendry, serta PPK Adrian, guna memberikan ruang berimbang terkait kendala teknis atau alasan di balik pemangkasan volume pengerjaan ini.
Konsekuensi Hukum Pidana dan Administratif
Jika dugaan penyimpangan ini terbukti melalui audit penegak hukum, para pihak yang terlibat terancam jerat hukum yang berat. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001:
Pasal 2: Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar bagi setiap orang yang memperkaya diri atau korporasi secara melawan hukum.
Pasal 3: Ancaman pidana hingga 25 tahun dan denda Rp5 miliar jika tindakan tersebut terbukti menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara.
Tak hanya pidana, merujuk pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2021, CV. Surya Bintang dan jajaran konsultan supervisi terancam sanksi administratif berat berupa pemutusan kontrak, kewajiban pengembalian kerugian negara, hingga sanksi blacklist (daftar hitam) dari proyek-proyek pemerintah.
Tuntutan Transparansi dari Masyarakat
Masyarakat Kalimantan Barat, khususnya warga sekitar proyek, mendesak aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Tinggi atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan.
Warga berharap ada tindakan tegas dan transparansi total agar uang rakyat senilai Rp4,5 miliar lebih dalam APBD tersebut tidak menguap sia-sia ke kantong oknum yang tidak bertanggung jawab, melainkan benar-benar terwujud menjadi infrastruktur jalan yang layak.
Catatan Redaksi: Redaksi berkomitmen terus mengawal kasus ini dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi CV. Surya Bintang, konsultan supervisi, serta Dinas Pekerjaan Umum terkait demi keberimbangan informasi.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN :RM.NTB
Sumber :Masyarakat Setempat/Amboyo
Catatan: Ilustrasi visual infografis dalam berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).






