PONTIANAK,nuansatajamberani.com – Provinsi Kalimantan Barat – Polemik pemberitaan mengenai dugaan operasional gudang daging beku ilegal di Jalan M.Sabran, Kecamatan Pontianak Timur, memasuki babak baru.
Kasus yang sempat menjadi perhatian publik setelah dirilis oleh sejumlah media online pada Selasa (14/7/2026) lalu, kini berlanjut pada langkah klarifikasi yang difasilitasi oleh pihak pemilik gudang.
Pada Jumat (17/7/2026), pemilik gudang yang diidentifikasi dengan inisial H, mengundang sejumlah media melalui seorang koordinator lapangan bernama B. Agenda tersebut dilaksanakan langsung di lokasi gudang yang menjadi objek pemberitaan.
Pertemuan tersebut diklim turut dihadiri oleh jajaran Polsek Pontianak Timur, instansi teknis terkait, serta personel dari Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat.
Aris, salah satu pengurus gudang, membenarkan adanya agenda tersebut saat dikonfirmasi via telepon.
”Klarifikasi sudah selesai dilakukan pada pagi hari. Hadir dari berbagai instansi, termasuk jajaran Kapolsek,” ujarnya singkat.
Kritik Berimbang: Menakar Prosedur Klarifikasi vs Ketentuan Hukum Pers
Meskipun langkah pemilik gudang untuk mengundang instansi terkait dan media dipandang sebagai upaya transparansi, namun dari perspektif hukum pers, mekanisme penyampaian klarifikasi kolektif di luar media pemuat pertama dinilai tidak proporsional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, penyelesaian sengketa pemberitaan telah diatur secara ketat:
Tujuan Hak Jawab: Tanggapan atau sanggahan harus ditujukan langsung kepada penanggung jawab atau redaksi media yang mempublikasikan berita pertama kali, bukan dikumpulkan dalam sebuah forum umum atau dirilis melalui media lain yang tidak terkait.
Asas Keberimbangan: Kewajiban melayani Hak Jawab (Pasal 5 ayat 2) dan Hak Koreksi (Pasal 5 ayat 3) melekat pada media yang memuat kekeliruan, guna memastikan hak masyarakat mendapatkan informasi yang akurat terpenuhi secara langsung pada ruang yang sama.
Langkah mengundang instansi penegak hukum dalam forum klarifikasi sepihak dinilai berpotensi mengaburkan esensi sengketa pers yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme jurnalistik yang profesional dan independen.
Catatan Redaksi & Edukasi: Melawan Praktik Pemerasan Berkedok Jurnalisme
Di sisi lain, publik dan pelaku usaha perlu diedukasi mengenai batasan tegas antara produk jurnalistik dan tindakan kriminal yang kerap menunggangi kasus-kasus sensitif seperti ini.
1. Jurnalisme vs Pemerasan
Produk jurnalistik yang sah mutlak tunduk pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang mengedepankan asas praduga tak bersalah, konfirmasi, dan bebas dari itikad buruk. Publikasi yang disusun dengan motif mengancam, memeras, atau meminta “uang tutup mulut” demi mengamankan sebuah kasus bukanlah produk pers, melainkan pidana murni.
2. Imbauan Tegas Bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha
Untuk memutus rantai penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum abal-abal, lakukan langkah-langkah berikut:
Jangan Berkompromi: Jangan pernah menuruti permintaan uang atau imbalan apa pun dari pihak yang mengancam akan menaikkan atau menurunkan berita.
Verifikasi Legalitas: Selalu periksa legalitas perusahaan media dan status sertifikasi wartawan melalui laman resmi Dewan Pers.
Tempuh Jalur Hukum: Jika mendapati upaya pemerasan, segera kumpulkan bukti (rekaman percakapan, tangkapan layar pesan singkat, atau saksi) dan laporkan ke pihak kepolisian. Tindakan pemerasan sama sekali tidak dilindungi oleh UU Pers.
Pers adalah pilar keempat demokrasi yang berfungsi sebagai kontrol sosial. Menjaga marwah jurnalisme dari oknum-oknum parasit adalah kewajiban bersama demi menciptakan ekosistem informasi yang sehat, berintegritas, dan berkepastian hukum.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN :RM.NTB






