KETAPANG,nuansatajamberani.com-Senin 20 Juli 2026,Provinsi Kalimantan Barat-Musim kemarau seharusnya menjadi momentum bagi warga Kecamatan Sandai untuk menjaga asa pada aliran Sungai Pawan.
Namun, alih-alih mendapatkan air bersih, masyarakat justru disuguhi pemandangan pilu dan suara bising yang memekakkan telinga.
Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dikabarkan kembali menggeliat, memicu keresahan mendalam di tiga desa sekaligus: Sandai Kiri, Petai Patah, dan Penjawaan.
Lebih mencengangkan, pusaran rumor di masyarakat ikut menyeret nama dua petinggi desa di Kecamatan Sandai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum Kepala Desa Penjawaan berinisial S, dan oknum Kepala Desa Petai Patah berinisial N, diduga kuat ikut terlibat dalam lingkaran aktivitas ilegal ini.
Nyaring Bunyi Mesin, Senyap Penegakan Hukum
Pantauan tim investigasi awak media pada Sabtu (18/07/2026), memperkuat kesaksian warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sejumlah ponton pengeruk emas diduga telah beroperasi bebas selama sepekan terakhir.
Untuk mengelabui perhatian, aktivitas ini dilaporkan jauh lebih agresif di bawah kegelapan malam.
Sungguh sebuah ironi yang menyayat hati. Suara raungan mesin ponton terdengar nyaris setiap hari, namun gaung pengawasan dari pihak berwenang justru terkesan senyap.
Menjadi satir yang nyata di tengah masyarakat: jangan sampai keruhnya air Sungai Pawan jauh lebih mudah dilihat mata, ketimbang ketegasan penegakan hukum.
Dampak buruknya kini langsung dirasakan masyarakat bawah. Air Sungai Pawan kian keruh pekat, mengancam kebutuhan sanitasi warga untuk mandi dan mencuci.
Para nelayan tradisional pun gigit jari; hasil tangkapan ikan merosot tajam, berbanding lurus dengan rusaknya ekosistem sungai akibat dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Respon Pemerintah Desa dan Tabir “Pembiaran”
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Sandai Kiri mengaku pihaknya belum menerima laporan resmi dari warga terkait aktivitas PETI di wilayahnya.
Kendati demikian, ia berjanji akan melakukan penelusuran ke lapangan bersama aparat terkait jika informasi tersebut terbukti benar.
Namun, bola liar terlanjur bergulir. Di kalangan masyarakat, berembus kencang dugaan adanya pembiaran atau bahkan “main mata” dengan pihak-pihak tertentu demi memuluskan operasional ponton-ponton tersebut.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, dugaan keterlibatan oknum kades dan isu pembiaran tersebut belum dapat diverifikasi secara independen di ranah hukum.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jerat Hukum yang Menanti
Jika dugaan aktivitas PETI dan keterlibatan oknum pejabat ini terbukti secara sah dan meyakinkan melalui proses penyelidikan aparat, maka para pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana berat:
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara): Ancaman pidana bagi setiap orang yang nekat melakukan penambangan tanpa izin resmi.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Menjerat pelaku yang terbukti melakukan pencemaran dan perusakan lingkungan.
Sanksi Penyalahgunaan Wewenang: Jika proses hukum membuktikan adanya keterlibatan aparatur desa, penanganan khusus terkait penyalahgunaan jabatan akan diterapkan berdasarkan alat bukti yang sah.
Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. Masyarakat Kecamatan Sandai hanya mendambakan langkah nyata yang profesional, transparan, dan konsisten. Publik menunggu, apakah hukum akan tajam menindak perusak lingkungan, atau justru tumpul dan membiarkan Sungai Pawan mati perlahan.
Hak Jawab & Keberimbangan Berita:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan, keterangan narasumber, dan konfirmasi pihak desa.
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak kepolisian, pemerintah daerah, pemerintah desa, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan Hak Jawab dan klarifikasi.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN :RM.NTB
Sumber: Warga Masyarakat Sandai & Tim Investigasi Awak Media
Catatan: Ilustrasi visual infografis dalam berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).






