PONTIANAK,nuansatajamberani.com–Kamis 23 Juli 2026,Provinsi Kalimantan Barat- Transparansi dan legalitas operasional gudang di kawasan pemukiman kembali dipertanyakan.
Sebuah gudang tertutup di Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara, memicu sorotan publik usai disinyalir menjadi lokasi penampungan komoditas minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, hingga minyak goreng bekas (jelantah) diduga tanpa kelengkapan dokumen resmi.
Berdasarkan penelusuran tim wartawan di lapangan pada Rabu (22/7/2026), aktivitas di lokasi berlangsung sangat tertutup. Di area luar, tampak tumpukan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
Kecurigaan makin menguat saat ditemukan satu unit mobil tangki berwarna putih-biru dengan nomor polisi BG 8187 JE yang tengah melakukan aktivitas bongkar muat cairan.
Ancaman Sanksi Regulasi dan Payung Hukum
Pengoperasian gudang dan distribusi komoditas tanpa izin resmi berpotensi menabrak serangkaian regulasi ketat di Indonesia:
Sektor Migas: Jika terbukti menimbun atau mendistribusikan BBM jenis solar tanpa izin usaha niaga/pengangkutan, kegiatan ini dapat dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Sektor Lingkungan Hidup: Pengelolaan limbah minyak goreng bekas (jelantah) tanpa izin pengelolaan limbah berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Perdagangan dan Perizinan: Distribusi CPO dan TBS sawit wajib memenuhi ketentuan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS) serta aturan tata niaga komoditas sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Koordinasi dengan Pihak Kepolisian
Upaya konfirmasi dan koordinasi langsung dilakukan ke Polsek Pontianak Utara. Mengingat pimpinan Polsek sedang menghadiri agenda di Polresta Pontianak, komunikasi dilanjutkan kepada Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., via pesan singkat.
Atas laporan tersebut, Kapolresta menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti informasi lokasi dengan menurunkan personel guna pemeriksaan lapangan.
”Aparat kepolisian akan segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Gana Gumay, salah satu anggota tim media usai berkoordinasi dengan jajaran kepolisian.
Pemenuhan Asas Cover Both Sides: Pengelola Bantah Penimbunan Solar
Sesuai dengan Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang mewajibkan wartawan menyajikan berita secara berimbang, menguji informasi, serta tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, konfirmasi dilakukan kepada pengelola gudang pada Kamis (23/7/2026).
Taruna alias Una, pengurus gudang CPO tersebut, membantah tuduhan penimbunan solar ilegal di lokasinya.
Ia membenarkan bahwa pihak kepolisian dari Polresta Pontianak serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama jajaran kecamatan telah mendatangi gudang tersebut untuk melakukan verifikasi.
”Memang kemarin sudah ada dari Polresta berdasarkan laporan masyarakat. Dua minggu lalu kami juga didatangi pihak kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup,” jelas Una melalui sambungan telepon.
Mengenai keberadaan mobil tangki bernopol BG 8187 JE, Una memberikan klarifikasi resmi bahwa armada tersebut berisi CPO, bukan BBM jenis solar.
”Tangki biru-putih itu untuk pengangkutan CPO kami. Pengangkutan CPO itu tidak dilarang, silakan dicek saja. Semalam dari Polresta juga sudah melakukan pengecekan langsung, dan isi tangki tersebut memang CPO,” tegasnya.
Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Dengan memegang teguh Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengenai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), kepastian hukum atas legalitas dokumen perizinan, kesesuaian operasional gudang, hingga status komoditas di dalam area tersebut kini sepenuhnya berada di tangan penyidik Polresta Pontianak dan instansi berwenang.
Publik menantikan hasil uji petik dan verifikasi faktual aparat penegak hukum secara transparan dan akuntabel.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN :RM.NTB
Sumber :Tim Mitra Media






