KUBU RAYA,nuansatajamberani.com-Provinsi Kalimantan Barat-Dugaan pungutan liar (pungli) belum terjadi,yang menyeret nama Kepala Desa Rasau Jaya Satu, Suwono, berakhir damai di meja mediasi Kantor Kecamatan Rasau Jaya, Kamis (23/7/2026).
Meski rapat koordinasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kubu Raya ini diklaim berjalan kondusif, penyelesaian tersebut menyisakan sorotan kritis terkait tata kelola pemerintahan dan kepastian hukum.
Mediasi ini dihadiri sejumlah pejabat Pemkab Kubu Raya, di antaranya Asisten I Setda Kubu Raya Gusti Maulana, Kepala Kesbangpol Amini Maros, Camat Rasau Jaya Supratman, serta jajaran kuasa hukum para pihak.
Namun, kesepakatan damai secara lisan ini dinilai belum menyentuh akar persoalan yang sempat memicu keresahan warga.
Viral Chat Pungli: Menguji Integritas Kepala Desa
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga milik Kades Suwono beredar luas.
Dalam pesan tersebut, terindikasi adanya permintaan sejumlah uang kepada warga yang tengah bersengketa.
Meski dalam proses mediasi warga menolak nominal yang diminta, dugaan memanfaatkan celah konflik pertanahan untuk keuntungan finansial menjadi isu serius yang menyorot integritas kepemimpinan desa.
Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa, seorang Kepala Desa terikat aturan hukum dan etika jabatan yang tegas:
Pasal 26 Ayat (4): Kades wajib menyelenggarakan pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, serta nepotisme (KKN).
Pasal 29: Kades dilarang keras menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah/janji jabatan, serta menerima uang, barang, atau jasa yang dapat memengaruhi keputusan maupun tindakannya.
Catatan: Mediasi di tingkat desa pada hakikatnya adalah bentuk pelayanan publik non-litigasi untuk mengayomi masyarakat secara gratis, bukan komoditas yang dapat ditransaksikan.
Celat Administrasi Pertanahan dan Potensi Sengketa
Akar konflik pertanahan ini juga menyisakan tanda tanya. Sengketa bermula dari keberadaan dokumen sertifikat tanah lama yang diduga tidak mencantumkan nama pemilik yang dimediatori Oleh kepala Desa.
Kondisi ini memicu pertanyaan mengenai fungsi inventarisasi dan tertib administrasi pertanahan di tingkat lokal.
Pembiaran atas ketidakjelasan dokumen hukum seperti ini berpotensi menjadi “bom waktu” yang sewaktu-waktu dapat memicu konflik antarwarga di kemudian hari.
Damai Warga Tak Menghapus Catatan Hukum
Kuasa hukum warga, Rusliandi, S.H., bersama Camat Rasau Jaya, Supratman, SKM, mengapresiasi iktikad baik para pihak dalam menyelesaikan perselisihan secara musyawarah.
Kendati demikian, penyelesaian kekeluargaan antarwarga memiliki ranah yang berbeda dengan dugaan pelanggaran etik maupun administrasi pejabat publik.
Catatan Kritis & Desakan Evaluasi
Akuntabilitas Pejabat Publik: Musyawarah memang memulihkan hubungan kemasyarakatan.
Namun, penghentian sengketa antarwarga tidak serta-merta menggugurkan indikasi penyalahgunaan wewenang oleh aparat desa jika memang ditemukan pelanggaran.
Peran Inspectorat & Satgas: Inspektorat Kabupaten Kubu Raya serta instansi terkait didorong untuk tetap melakukan pemeriksaan internal demi menjaga transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan desa.
Mencegah Preseden Buruk: Pemkab Kubu Raya diharapkan tidak hanya berpatokan pada formalitas “kondusivitas wilayah”, tetapi juga memastikan adanya evaluasi mendalam agar kasus serupa tidak menjadi preseden buruk bagi desa-desa lain.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN :RM.NTB
Catatan: Gambar/infografis penunjang dibuat menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).







