Sungai Pak Mayam Dikeruk Tambang Emas Ilegal: Nama Pengusaha ‘GR’ dan Tanda Tanya Penegakan Hukum

Juru Bicara media ini menghinpun :di duga GR cs sekitar jam 01-03 di hari waktu setempat Pada 23/7/2026 Telah kabur berseta alat sedot Emasnya sejak diterbikan Berita,di Media Tipikor Investigasi News Id

LANDAK,nuansatajamberani.com-Jum”at 24 Juli 2026,Provinsi Kalimantan Barat-Aliran Sungai Pak Mayam di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, kian terancam hancur. Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) beroperasi makin masif dan terang-terangan.

Belasan mesin sedot berkapasitas besar di atas lanting terus membelah dasar sungai, memicu ancaman ekologis yang kian nyata bagi warga sekitar. ​Namun, di balik riak air sungai yang makin keruh, sorotan tajam publik justru tertuju pada sosok berinisial GR—seorang pengusaha emas ternama di Ngabang.

​Dugaan Gurita Bisnis Ilegal dan Imunitas Hukum
​Berdasarkan data dan penelusuran fakta di lapangan, GR disinyalir tidak hanya bertindak sebagai penampung emas dari hasil tambang tak berizin tersebut, tetapi juga diduga kuat sebagai pemilik belasan set mesin penyedot emas yang leluasa mengeruk DAS Pak Mayam.

​Kelancaran operasional PETI yang diduga melibatkan GR memicu ketegangan publik. Bebasnya aktivitas ini tanpa tersentuh penindakan melahirkan spekulasi keras di tengah masyarakat:

apakah ada “payung keamanan” dari oknum tertentu yang membuat bisnis tambang ilegal ini seolah kebal hukum?

​”Beroperasinya alat-alat berkapasitas besar secara terus-menerus tanpa ada tindakan memicu pertanyaan besar: sejauh mana taji dan komitmen aparat penegak hukum di lapangan?” tegas seorang perwakilan warga setempat.

​Ancaman Pidana dan Jerat Hukum
​Pengerukan material sungai tanpa izin resmi serta pengerusakan lingkungan hidup secara masif bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan kejahatan pidana serius yang diatur tegas dalam regulasi nasional:

Dasar HukumKetentuanPotensi Sanksi Pidana
UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba)Pasal 158: Penambangan tanpa izin resmi (IUP/IPR/IUPK).Pidana penjara maksimal 5 tahun & denda hingga Rp100 Miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 (jo. UU No. 6/2023 Lingkungan Hidup)Pengerusakan Lingkungan: Eksploitasi ilegal yang merusak ekosistem DAS dan mencemari sumber air warga.

Publik kini menanti langkah nyata dan ketegangan sikap dari Polda Kalimantan Barat serta Polres Landak untuk membongkar jaringan ini hingga ke akarnya tanpa pandang bulu, demi kepastian hukum dan penyelamatan lingkungan.

Catatan Redaksi & Transparansi Hak Jawab
Pemberitaan ini disusun berdasarkan laporan aduan warga Desa Setempat serta verifikasi faktual awal di lapangan.

Mengacu pada Kode Etik Jurnalistik (Pasal 1 & Pasal 3) serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk pemberian Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada:

Pihak berinisial GR atau kuasa hukumnya;
Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Kabupaten Landak dan Polda Kalbar;
Pemerintah Daerah setempat.

MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN :RM.NTB

Sumber :Aduan Masyarakat Setempat.

(Catatan: Visual penunjang diproses menggunakan teknologi AI).

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *