KAPUAS HULU,nuansatajamberani.com-Kamis 23 Juli 2026,Provinsi Kalimantan Barat-Keluhan warga Desa Semerantau, Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu, mengenai aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus menyita perhatian publik.
Aktivitas tersebut berdampak pada keruhnya alir sungai yang menjadi sumber air warga serta kerusakan lingkungan di kawasan sekitar.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, mulai dari tingkat Polres Kapuas Hulu hingga MABES Polri, untuk mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal yang dinilai merusak ekosistem wilayah Kalimantan Barat.
Mengkritisi Sanggahan dan Alibi Kejahatan Lingkungan
Dalam beberapa dinamika penanganan kasus PETI, publik sering kali dihadapkan pada sejumlah alasan atau sanggahan terkait maraknya aktivitas tambang ilegal:
Alasan Ekonomi Warga: Kerap disebutkan bahwa aktivitas tambang merupakan mata pencaharian warga lokal.
Namun, pengamatan di lapangan mengindikasikan bahwa sebagian besar keuntungan diduga mengalir kepada pemilik modal (cukong), sementara warga justru menanggung dampak kerusakan lingkungan dan penurunan kualitas air.
Ketiadaan Laporan Formal: Pihak berwenang terkadang menyatakan belum menerima laporan resmi dari warga.
Kendati demikian, keresahan warga yang telah disampaikan secara terbuka serta pemberitaan media massa dinilai sudah cukup menjadi rujukan bagi tindakan responsif di lapangan.
Sorotan Warga terhadap Efektivitas Penertiban
Aktivitas penambangan ilegal yang menggunakan mesin berkapasitas besar (dompeng) menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas penindakan hukum.
Sejumlah poin yang menjadi sorotan warga antara lain:
Dugaan Pembiaran: Beroperasinya alat-alat tambang secara berkelanjutan memunculkan prasangka publik mengenai kemungkinan adanya pembiaran oleh oknum tertentu.
Efektivitas Razia: Warga menilai penertiban yang dilakukan terkadang tidak menyasar aktor intelektual atau pemilik modal utama, sehingga kegiatan serupa kerap kembali berulang.
Landasan Hukum Penindakan PETI
Regulasi di Indonesia secara tegas melarang aktivitas penambangan tanpa izin resmi serta tindakan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan:
RegulasiKetentuanPotensi Sanksi
UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU No. 4/2009 tentang Minerba)Pasal 158: Penambangan tanpa izin resmi (IUP/IPR/IUPK).Pidana penjara maks. 5 tahun & denda hingga Rp100 Miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 (Juncto UU No. 6/2023)Perusakan Lingkungan: Eksploitasi ilegal yang merusak ekosistem dan pencemaran air.
Masyarakat berharap kepolisian dan instansi terkait dapat menegakkan aturan hukum tersebut secara konsisten dan tanpa pandang bulu demi kelestarian lingkungan serta kepastian hukum.
Hak Jawab dan Transparansi Publik
Pemberitaan ini disusun berdasarkan aspirasi warga Desa Semerantau dan penelusuran informasi di lapangan.
Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memegang teguh asas praduga tak bersalah.
Catatan Redaksi & Hak Jawab:
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau hak jawab demi menyajikan informasi yang berimbang dan akurat kepada publik.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN :RM.NTB
Mitra/Sumber Informasi: TIM METROTV9NEWS.COM
Catatan: Gambar/infografis penunjang dibuat menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).






