MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN
DaftarIndeks

Toko Bangunan “Putra Naga Gemilang” Diduga Jadi Hub Penampungan Emas Ilegal 

Catatan: Ilustrasi visual infografis dalam berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI). 

​MELAWI,nuansatajamberani.com–Selasa 14 Juli 2026,Provinsi Kalimantan Barat- Aktivitas mencurigakan di Toko Bangunan Putra Naga Gemilang, Kabupaten Melawi, kini tengah menjadi sorotan publik.

Lokasi usaha yang seharusnya menjadi pusat niaga bahan bangunan ini, diduga kuat beralih fungsi menjadi penampungan hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

​Yang lebih mencengangkan, praktik yang diduga melanggar hukum ini seolah berjalan mulus tanpa hambatan.

Preseden Buruk di Depan Mata Aparat

Keberadaan aktivitas ini kian menjadi tanda tanya besar karena lokasinya yang sangat strategis sekaligus ironis: hanya terpaut beberapa meter tepat di depan kediaman Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Melawi.

Sebagai pejabat publik yang memegang peranan krusial dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan administratif daerah, posisi Sekda seharusnya menjadi simbol kepatuhan terhadap aturan.

Namun, fakta bahwa aktivitas yang diduga ilegal ini berlangsung di “halaman depan” rumah seorang pejabat tinggi daerah memicu spekulasi luas di masyarakat terkait minimnya pengawasan.

“Sangat miris melihatnya. Jika aktivitas yang diduga melanggar hukum ini bisa beroperasi di depan mata pejabat daerah tanpa tersentuh hukum, lalu bagaimana dengan penegakan aturan di wilayah pelosok yang jauh dari jangkauan?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

​Tantangan bagi Aparat Penegak Hukum

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang terkait dugaan tindak pidana pertambangan tersebut.

Publik kini menanti langkah nyata dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Melawi untuk melakukan investigasi menyeluruh.

​Jika terbukti benar, operasional ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Mengabaikan aktivitas ini bukan hanya mencederai hukum, tetapi juga merusak ekosistem lingkungan dan merugikan pendapatan negara.

​Masyarakat menagih transparansi dan keberanian aparat untuk menindak siapa pun yang terlibat, termasuk sosok pemilik “Toko Banggunan” yang selama ini disebut-sebut kebal hukum.

Apakah hukum akan kembali “tajam ke bawah, tumpul ke atas”, atau kali ini APH akan membuktikan integritasnya dengan menyentuh pihak-pihak yang selama ini merasa tak tersentuh?

Catatan: Berita ini disusun berdasarkan informasi lapangan.

Tim redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan terus melakukan verifikasi serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemilik Toko Bangunan Putra Naga Gemilang dan pihak kepolisian setempat untuk keberimbangan informasi.

 

MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN :RM.NTB

Sumber :Masyarakat Setempat

Catatan: Ilustrasi visual infografis dalam berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).


PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *