Sorotan Publik Terhadap Dugaan Aktivitas Niaga Mineral di Sesar Sintang: Pentingnya Transparansi dan Kepatuhan Regulasi

Catatan: Ilustrasi visual berita ini menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

​SINTANG, nuansatajamberani.com-Sabtu 6 Juni 2026-Provinsi Kalimantan barat,Diduga Aktivitas tata niaga mineral jenis emas di kawasan Jalan Sintang-Binjai, wilayah Sesar, Kabupaten Sintang, kini tengah menjadi perhatian masyarakat.

Diskursus publik yang berkembang menyoroti aspek legalitas operasional sebuah tempat usaha yang dikelola oleh pihak berinisial TN.

​Sejumlah warga setempat menyampaikan harapan agar terdapat transparansi mengenai status perizinan usaha tersebut.

Hal ini mencerminkan keinginan masyarakat luas agar setiap kegiatan ekonomi di wilayah tersebut berjalan sesuai koridor hukum, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi serta meminimalisir potensi dampak sosial maupun lingkungan yang mungkin muncul.

​Upaya Verifikasi dan Ruang Hak Jawab
​Menjunjung tinggi prinsip keberimbangan (cover both sides) serta akurasi informasi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, tim redaksi telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak pengelola, TN, pada Kamis (4/6/2026).

​Dalam proses tersebut, terjadi perbedaan persepsi terkait tujuan kehadiran tim redaksi. Pihak pengelola menyampaikan keberatan saat dimintai keterangan mengenai legalitas usahanya.

Menanggapi hal tersebut, tim redaksi menegaskan bahwa upaya konfirmasi adalah langkah prosedural untuk memberikan ruang hak jawab (Pasal 11 KEJ), sehingga pihak bersangkutan memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi secara objektif terkait informasi yang beredar.

​Perspektif Regulasi: Kepatuhan pada UU Minerba
​Sebagai bentuk edukasi hukum bagi masyarakat, penting untuk memahami bahwa tata niaga mineral di Indonesia diatur secara ketat melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

​Regulasi ini menegaskan bahwa setiap mata rantai kegiatan niaga mineral, mulai dari penampungan hingga penjualan, wajib didasari oleh izin resmi dari otoritas berwenang.

Berdasarkan Pasal 161 UU Minerba, setiap aktivitas niaga mineral yang tidak memiliki izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta denda administratif yang signifikan.

​Terkait hal ini, pengamat hukum di Kalimantan Barat menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan adalah wujud tanggung jawab pelaku usaha.

Penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan dapat berjalan secara profesional, imparsial, dan melalui mekanisme audit perizinan yang akuntabel jika ditemukan indikasi pelanggaran di lapangan.

​Komitmen Integritas Informasi
​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menantikan pernyataan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait ada atau tidaknya penyelidikan mengenai aktivitas tersebut.

​Sebagai wujud komitmen terhadap integritas jurnalistik, redaksi senantiasa membuka ruang bagi pemilik usaha atau pihak terkait lainnya untuk menyampaikan sanggahan, klarifikasi, atau menunjukkan dokumen legalitas yang sah.

Langkah ini diambil untuk memastikan informasi yang tersaji di hadapan publik tetap akurat, edukatif, dan berimbang.

​Editor: Media Dinamika Keberanian (RM.NTB)

Dikutip dari corongkasus.com

Berjudul:Diduga Sebuah Rumah Di Sesar Milik Pengusaha Inisial TN Jual Beli Emas Ilegal, Harap Ada Tindakan Tegas Dari APH Sintang

Redaktur
5 Juni 2026

Catatan: Ilustrasi visual berita ini menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *