KUBU RAYA,nuansatajamberani.com-Kamis 30 Juli 2026-Sosok oknum Kepala Desa (Kades) Kubu kembali menjadi sorotan publik.
Setelah sebelumnya terseret dugaan skandal penjualan ratusan hektare kawasan lindung, kini yang bersangkutan resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) atas dugaan pencemaran nama baik pers dan penyebaran informasi menyesatkan di media sosial, Kamis (30/7/2026).
1. Rekam Jejak Skandal: Dugaan Jual Beli 400 Hektare Hutan Mangrove
Nama oknum Kades Kubu sebelumnya mencuat ke permukaan setelah diduga menjual kawasan hutan bakau (mangrove) seluas kurang lebih 400 hektare di wilayahnya.
Lahan lindung tersebut ditengarai dijual seharga Rp3 juta per hektare untuk dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Nilai Transaksi Fantastis: Terduga oknum kades diperkirakan meraup dana hingga Rp1,2 miliar dari hasil penjualan lahan, ditambah pungutan pembuatan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebesar Rp6 juta per dokumen.
Modus Operandi: Praktik ini terbongkar setelah warga mengendus masuknya alat berat jenis ekskavator ke kawasan hutan mangrove, yang disusul beredarnya rekaman video serta foto bukti transaksi.
Respon Hukum dan Pemkab: Kasus dugaan perusakan lingkungan ini tengah ditangani serius oleh Tim Tipikor Polda Kalbar.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyatakan telah menjalankan pemeriksaan internal dan mengimbau masyarakat agar mengawal proses hukum yang berjalan.
2. Puncaknya: Menyerang Pers dan Gagap Batas Kewenangan
Belum tuntas perkara lingkungan hidup, oknum Kades tersebut kembali memicu kegaduhan.
Laporan polisi terbaru dipicu oleh unggahan video di TikTok, Facebook, dan grup WhatsApp yang memuat narasi tuduhan serta fitnah terhadap media terkait hasil peliputan proyek pembangunan jembatan dari APBD Kabupaten Kubu Raya T.A. 2026.
Langkah hukum tegas diambil oleh Ruslan, S.H., bersama Penasihat Hukum sekaligus Legal Media, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H. (Edo).
”Setiap produk jurnalistik yang sah dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025.
Jika ada pihak yang keberatan dengan isi berita, mekanismenya jelas: gunakan Hak Jawab atau adukan ke Dewan Pers.
Bukan malah bermain hakim sendiri dengan menyebar tuduhan liar di media sosial,” tegas Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., Kamis (30/7/2026).
Fenomena ini menyingkap persoalan mendasar di tingkat pemerintahan desa: ketidakpahaman pejabat publik atas batas kewenangannya serta sikap antipati terhadap fungsi kontrol sosial pers.
3. Edukasi Publik: Duduk Perkara Kewenangan Proyek APBD
Tim Penasihat Hukum menegaskan bahwa tindakan oknum Kades yang mengambil alih narasi teknis proyek APBD merupakan bentuk tindakan di luar porsi dan kewenangan hukum Pemerintah Desa:
Bukan Pengguna Anggaran: Proyek APBD dikelola penuh oleh Dinas Teknis/SKPD terkait. Kades sama sekali bukan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Bukan Ranah Teknis: Kades tidak berhak memberikan klarifikasi teknis mengenai rincian anggaran, spesifikasi material, maupun proses tender.
Pihak yang berwenang menjelaskan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengawas Lapangan Dinas, atau Kontraktor Pelaksana.
Peran Desa Sebatas Fasilitator: Peran pemerintah desa sejatinya sebatas menyampaikan dampak sosial di lapangan, memfasilitasi dialog warga, atau melaporkan jika ada indikasi ketidaksesuaian kepada Dinas pemilik proyek dan Inspektorat Daerah.
4. Komitmen Etik dan Penegakan Hukum
Sebagai wujud kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik—khususnya Pasal 1 dan Pasal 3 mengenai kebenaran, verifikasi, serta asas keberimbangan—pihak redaksi menegaskan bahwa ruang klarifikasi dan Hak Jawab tetap terbuka lebar bagi oknum Kades Kubu maupun dinas terkait.
Kendati demikian, pelaporan ke Polda Kalbar tetap dilayangkan sebagai langkah edukasi hukum dan efek jera: bahwa jabatan publik tidak boleh dijadikan tameng untuk meredam kebebasan pers maupun menyebarkan narasi tanpa bukti di ruang digital.
Laporan resmi kini telah diterima oleh penyidik Polda Kalimantan Barat.
Publik menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum ini hingga tuntas.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN :RM.NTB
Narasumber Utama: Asido Jamot Tua Simbolon, S.H. (Penasihat Hukum / Legal Media)
(Catatan: Visual penunjang diproses menggunakan teknologi AI).






