MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN
DaftarIndeks

Dugaan Praktik Penampungan Emas Ilegal di Sandai Marak, Nama Sejumlah Cukong Mencuat ke Publik

(Catatan: Visual penunjang diproses menggunakan teknologi AI).

​KETAPANG,nuansatajamberani.com-Minggu 26 Juli 2026, Provinsi Kalimantan Barat-Dugaan Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) beserta mata rantai penampungannya di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, terus menyita perhatian publik.

Aktivitas jual-beli hasil tambang ilegal yang diduga telah berlangsung lama secara terselubung ini disinyalir melibatkan jaringan pemodal dan penampung berskala besar.

​Berdasarkan penelusuran lapangan dan informasi dari sejumlah sumber warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, transaksi emas ilegal tersebut menduga keterlibatan beberapa figur lokal.

Nama-nama seperti A (pemilik toko/galeri), J, serta A alias A, disebut-sebut berperan sebagai pemodal sekaligus penampung hasil PETI.

Dalam menjalankan operasinya, mereka diduga dibantu oleh beberapa orang kepercayaan—salah satunya berinisial E—yang bertugas memantau pasar dan transaksi di lapangan.

​Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait yang namanya disebutkan di atas, guna mendapatkan klarifikasi dan hak jawab secara berimbang.

​Diduga Pasok Alat dan Gunakan BBM Bersubsidi
​Tidak hanya menampung hasil tambang, jaringan ini juga disinyalir berperan sebagai penyuplai peralatan mesin untuk para pekerja PETI yang tersebar dari Kecamatan Sandai, Nanga Tayap, hingga wilayah Sayan di Kecamatan Hulu Sungai.

​Temuan di lapangan turut mengindikasikan adanya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar untuk mengoperasikan mesin-mesin tambang.

Praktik ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang menegaskan bahwa BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil, sektor pertanian, dan perikanan—bukan untuk aktivitas industri illegal.

​Tinjauan Hukum dan Ancamannya
​Mengutip pandangan Pakar Hukum Lingkungan dan Tindak Pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Yulianto Winarno, S.H., M.Hum., aktivitas PETI dari hilir hingga hulu merupakan bentuk pelanggaran hukum berlapis yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

​”Aktivitas PETI baik di darat maupun sungai merupakan pelanggaran atas UU Pertambangan Minerba dan UU Perlindungan Lingkungan Hidup.

Selain itu, ada potensi pelanggaran UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Semua pihak yang terlibat—baik cukong, pelaksana lapangan, hingga oknum aparat jika ada pembiaran—harus ditindak tegas secara hukum,” ujar Yulianto.

​Secara yuridis, aktivitas pertambangan tanpa izin dan penampungan hasilnya melanggar serangkaian regulasi berat:

​UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 158):
Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

​UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 98 & 99): Ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp15 miliar.

​UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Pasal 3-5): Mengatur penyamaran atau penyembunyian hasil kejahatan dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

​UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas jo. Perpres No. 191/2014 (Pasal 55 & 56): Penyalahgunaan BBM bersubsidi diancam pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

​Ketegasan Aparat Ditunggu
​Atensi publik kini tertuju pada komitmen ketegasan Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal ini sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang secara tegas memerintahkan seluruh jajarannya untuk memberantas tindak pidana kejahatan lingkungan (illegal mining dan illegal logging), judi, hingga narkoba secara tuntas.

​Masyarakat dan pegiat lingkungan mendesak jajaran Polda Kalimantan Barat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ditjen Minerba, serta BPH Migas untuk segera turun ke lokasi melakukan investigasi mendalam, penindakan hukum secara transparan, serta penyitaan aset para pihak yang terbukti terlibat.

 

MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN :RM.NTB

Sumber :​Tim Investigasi Mitra Media(Kusjaya)

 

(Catatan: Visual penunjang diproses menggunakan teknologi AI).


PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *