MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN
DaftarIndeks

Dugaan Aktivitas PETI di Sekadau Resahkan Warga, Aparat Didesak Usut Tuntas Aliran Dana

(Catatan: Visual penunjang diproses menggunakan teknologi AI).

​SEKADAU,nuansatajamberani.com-Selasa 4 Agustus 2026-Aktivitas dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Pinyak, Desa Sungai Ayak II, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, dikeluhkan warga setempat.

Praktik yang disinyalir telah berlangsung lama ini dinilai berdampak pada menurunnya kualitas air bersih yang diandalkan masyarakat.

​Berdasarkan laporan dan aduan warga setempat, pencemaran air sungai akibat aktivitas penambangan tersebut dikhawatirkan mengganggu kesehatan masyarakat jangka panjang. Selain dampak lingkungan, muncul pula sorotan terkait dugaan keterlibatan pemodal serta indikasi perputaran dana dari aktivitas ilegal tersebut.

​Informasi yang dihimpun dari warga menyebutkan, sejumlah pihak lokal diduga ikut terkait dalam operasional tambang tak berizin di lapangan, di antaranya oknum pengurus berinisial PT dan oknum pejabat tingkat dusun.

Namun, hingga saat ini dugaan keterlibatan tersebut masih memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut dari Aparat Penegak Hukum (APH).

​Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tindak pidana di bidang pertambangan merupakan salah satu tindak pidana asal (predicate crime).

Pengamat hukum dan warga berharap APH tidak hanya menindak pekerja di lapangan, tetapi juga melakukan penelusuran aliran dana (asset tracing) guna menindak aktor intelektual atau pemodal di balik aktivitas PETI tersebut.

​Masyarakat berharap Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) beserta Polres Sekadau mengambil langkah tegas dan transparan dalam merespons aduan ini, mulai dari penertiban di lapangan hingga proses hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Polda Kalbar, Polres Sekadau, serta pihak-pihak berinisial yang disebutkan di atas guna memenuhi prinsip keberimbangan berita dan Hak Jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik.

 

MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN :RM.NTB

Sumber : Masyarakat setempat.

(Catatan: Visual penunjang diproses menggunakan teknologi AI).


PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *