SEKADAU,nuansatajamberani.com-Sabtu 8 Agustus 2026-Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Aliran Sungai Kapuas, tepatnya di Desa Entabuk, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, kian menggila tanpa tersentuh hukum.
Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang ditimbulkan kian masif, mengancam ekosistem hayati serta keselamatan warga yang menggantungkan hidup pada aliran sungai terbesar di Kalimantan Barat tersebut.
Berdasarkan aduan serta investigasi di lapangan, praktik ilegal ini diduga kuat “dikoordinir” oleh seorang berinisial R alias Rudi.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, konfirmasi tertulis yang dilayangkan pihak redaksi kepada yang bersangkutan serta instansi terkait belum mendapatkan respons maupun tanggapan resmi.
Indikasi Kuat Pembiaran Aparat Penegak Hukum
Masifnya laju operasional PETI di Desa Entabuk menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Kuat dugaan telah terjadi pembiaran secara sistematis oleh jajaran Kepolisian Wilayah Sekadau.
Ketidakpastian tindakan hukum di tingkat lokal ini memicu krisis kepercayaan publik terhadap integritas penegak hukum setempat.
Pembiaran yang terus berlanjut dikhawatirkan menciptakan preseden buruk bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah terhadap perusak lingkungan.
Desakan Usut Tuntas untuk Kapolda Kalbar
Menyikapi situasi yang kian meresahkan ini, desakan keras diarahkan langsung kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kapolda Kalbar).
Audit Internal: Masyarakat menuntut Kapolda Kalbar segera menurunkan tim khusus untuk mengusut tuntas indikasi pembiaran yang dilakukan oleh jajaran di bawahnya.
Transparansi Penindakan: Langkah tegas dan terukur wajib diambil tanpa pandang bulu guna menghapus prasangka buruk publik.
Cegah Spekulasi Negatif: Penegakan hukum yang transparan mendesak dilakukan agar publik tidak berasumsi adanya keberpihakan oknum aparat terhadap sindikat kejahatan lingkungan yang mengeruk keuntungan di atas penderitaan masyarakat luas.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disajikan secara berimbang dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, kode etik jurnalistik, serta prinsip independensi demi kepentingan perlindungan kelestarian lingkungan hidup dan tegaknya supremasi hukum.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.NTB
Sumber : Aduan Masyarakat setempat
(Catatan: Visual penunjang diproses menggunakan teknologi AI).






