PONTIANAK,nuansatajamberani.com-Kamis 6 Agustus 2026 – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPW BAKUMKU) Kalimantan Barat melayangkan kritik keras terhadap salah satu oknum Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pontianak.
Pasalnya, oknum penyidik tersebut dinilai Keliru karena meminta Kartu Tanda Anggota (KTA) Advokat dan Berita Acara Pengangkatan Sumpah (BAS) saat pengurus lembaga mendampingi seorang klien.
Pendampingan tersebut dilakukan terhadap Fahri Oky Pratama, tersangka dugaan pelanggaran Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurut BAKUMKU, permintaan syarat tersebut disampaikan oleh oknum penyidik berinisial US melalui pesan singkat WhatsApp.
Ketua DPW BAKUMKU Kalbar, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., menegaskan bahwa pendampingan hukum di luar persidangan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) memiliki landasan sah menurut hukum dan tidak diwajibkan mengantongi KTA Advokat maupun BAS.
”Pendampingan yang kami lakukan sah menurut hukum. Oknum penyidik seharusnya memahami aturan yang berlaku, bukan justru menciptakan syarat yang tidak tertulis demi menghambat proses perlindungan hukum,” ujar Asido dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/8/2026).
Asido merujuk pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Pasal 54 KUHAP, serta UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum jo. PP No. 42 Tahun 2013. Aturan-aturan tersebut mengamanatkan bahwa pendampingan hukum pada tahap penyidikan maupun non-litigasi dapat dilakukan oleh pengurus, staf, atau paralegal di bawah naungan lembaga bantuan hukum yang sah.
Adapun kewajiban kepemilikan KTA Advokat dan BAS, menurutnya, hanya berlaku untuk beracara di muka pengadilan berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Atas kejadian ini, DPW BAKUMKU Kalbar menyampaikan empat poin tuntutan:
1.Meminta penjelasan resmi dari Kepala BBPOM Pontianak terkait persyaratan administratif tersebut.
2.Meminta adanya pembinaan dan pemahaman regulasi bagi jajaran penyidik BBPOM Pontianak.
3.Meminta jaminan proses penyidikan terhadap kliennya tetap berjalan objektif dan transparan.
4.Menegaskan kepada seluruh aparat penegak hukum di Kalbar agar tidak menghalangi hak pendampingan hukum warga negara.
Upaya Konfirmasi (Cover Both Sides)
Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya menghubungi Kepala BBPOM di Pontianak serta oknum PPNS yang bersangkutan untuk mendapatkan tanggapan dan klarifikasi resmi terkait tuduhan penambahan syarat administratif dalam proses penyidikan tersebut.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN :RM.NTB
Sumber :Asido Jamot Tua Simbolon, S.H.,
(Catatan: Visual penunjang diproses menggunakan teknologi AI).






