KUBU RAYA,nuansatajamberani.com-Selasa 28 Juli 2026, Provinsi Kalimantan Barat-Proyek pembangunan jembatan di RT 002 RW 009 Dusun Fajar Karya, Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat.
Proyek senilai ratusan juta rupiah tersebut disinyalir menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi teknis pekerjaan.
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, proyek bernomor kontrak 600.1.10.3/02/SP/PPK/PUPRPRKP-PERKIM/IV/2026 tertanggal 8 April 2026 ini menelan anggaran APBD T.A. 2026 sebesar Rp872.513.953,- dan dikerjakan oleh CV. Berkah Semesta Jaya.
Selain temuan teknis di lapangan, tim investigasi media juga mencatat adanya kejanggalan transparansi: papan informasi proyek tidak mencantumkan durasi/waktu pelaksanaan pekerjaan.
Warga Buka Suara:”Kami Dukung Pembangunan, Tapi Tolak Asal Jadi”
Dari hasil investigasi, dokumentasi foto/video, dan wawancara dengan sejumlah warga di sekitar lokasi, muncul dugaan kuat bahwa material pondasi jembatan yang digunakan merupakan material bekas. Warga mengkhawatirkan adanya indikasi pengurangan volume maupun penurunan mutu kualitas.
”Kami pada dasarnya mendukung penuh pembangunan di desa kami. Namun, kami menolak tegas jika pekerjaannya dibuat tidak sesuai spesifikasi.
Jika benar menggunakan material bekas atau ada pengurangan volume, ini jelas merugikan masyarakat dan berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas salah seorang warga lokal.
Meskipun dugaan ini berdasar pada temuan awal warga dan memerlukan pembuktian teknis serta audit dari instansi berwenang/Aparat Penegak Hukum (APH), warga mendesak agar pengawasan dilakukan secara ketat sebelum proyek rampung.
Tudingan “Berita Bohong” dan Respons Redaksi
Di tengah sorotan publik tersebut, polemik baru muncul setelah Kepala Desa Kubu merilis sebuah video yang menyebut pemberitaan Media Tajuk Tajam New.com sebagai berita “bohong” serta tuduhan bahwa narasi editor tidak benar.
Menanggapi tuduhan tersebut, Pemimpin Redaksi Media Tajuk Tajam New,Ruslan, S.H., angkat bicara.
Pihaknya menyayangkan sikap Pemdes Kubu yang dinilai tidak memahami mekanisme penyelesaian sengketa pers.
”Setiap berita yang kami terbitkan disusun berdasarkan asas kecermatan, verifikasi lapangan, dan keberimbangan.
Kami menggunakan klausa ‘diduga’ untuk menghormati asas praduga tak bersalah. Media tidak pernah memvonis siapapun,” ujar Ruslan.
Ruslan menegaskan bahwa pihaknya selalu terbuka melayani Hak Jawab maupun klarifikasi sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Namun, alih-alih memanfaatkan ruang yang dijamin undang-undang tersebut, langkah Pemdes merilis video justru dinilai mendiskreditkan kredibilitas profesi pers.
Catatan Kritis: Menguji Prosedur Klarifikasi dan Kepatuhan Hukum Pers
Langkah pejabat publik atau pihak terkait yang memilih jalur pernyataan sepihak di luar media pemuat pertama—tanpa menggunakan Hak Jawab resmi—merupakan bentuk penyelesaian yang tidak proporsional secara hukum pers.
Sesuai UU Pers No. 40/1999 serta Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, mekanisme sengketa informasi telah diatur secara tegas:
Mekanisme Hak Jawab yang Tepat: Tanggapan atau sanggahan teknis seharusnya disampaikan secara langsung kepada redaksi media pemuat pertama, bukan disebarkan melalui forum umum atau media sepihak yang tidak memiliki ikatan etik terhadap sengketa tersebut.
Proporsionalitas dan Keberimbangan: Hak Jawab (Pasal 5 ayat 2) dan Hak Koreksi (Pasal 5 ayat 3) wajib dimuat pada media yang sama agar publik mendapatkan informasi pembanding yang setara dan objektif.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Dinas PUPR Kabupaten Kubu Raya serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan fisik (pemeriksaan laboratorium/audit teknis) atas material proyek jembatan tersebut demi memastikan transparansi dan menyelamatkan uang rakyat.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN :RM.NTB
Sumber :Ruslan,SH
(Catatan: Visual penunjang diproses menggunakan teknologi AI).






