SINTANG,nuansatajamberani.com-Sabtu 6 Juli 2026-Praktik penambangan emas yang diduga ilegal kini kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Aktivitas pertambangan yang berlokasi di Desa Limbur Bernaung Lestari tersebut disinyalir beroperasi di atas kawasan Hutan Lindung, sebuah zona yang secara aturan mutlak dilarang untuk kegiatan eksploitasi mineral.
Pelanggaran Ruang dan Ancaman Ekologis
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kawasan tersebut diduga kuat tidak termasuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Aktivitas ini tidak hanya mengabaikan aspek legalitas tata ruang, tetapi juga memberikan dampak kerusakan lingkungan yang masif.
Aktivis lingkungan menyoroti bahwa operasional tambang tersebut berpotensi menyebabkan erosi lahan, perubahan bentang alam yang ekstrem, serta pencemaran sungai.
Merujuk pada UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap aktivitas yang merusak ekosistem hutan lindung merupakan tindak pidana serius.
Sorotan Terhadap SOP dan Kewajiban Lingkungan
Dalam regulasi pertambangan, setiap pelaku usaha wajib memiliki dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL serta Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan limbah yang ketat.
Praktik pembuangan tailing atau limbah tambang secara langsung ke sungai merupakan bentuk pelanggaran SOP yang tidak bisa ditoleransi, karena secara nyata meracuni sumber daya air masyarakat.
Dugaan “Kebal Hukum” dan Desakan kepada APH
Di lapangan, muncul keresahan publik terkait adanya indikasi “pembiaran”oleh instansi terkait. Kuat dugaan adanya oknum tertentu yang memproteksi aktivitas tambang ini,
sehingga mereka seolah kebal dari jeratan hukum meskipun beroperasi di kawasan terlarang.
Publik dan pegiat lingkungan di Kalimantan Barat kini mendesak jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat untuk segera turun tangan. Mengingat kompleksitas dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu,
masyarakat mendesak Bapak Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, agar memberikan perhatian khusus demi menuntaskan kerusakan Hutan Lindung di Kalimantan Barat.
Ruang Hak Jawab
Demi menjaga keberimbangan informasi (cover both sides), media ini telah mencoba melakukan verifikasi kepada instansi pemerintah daerah terkait, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas maupun klarifikasi resmi yang diberikan.
Media ini tetap membuka ruang bagi pihak-pihak terkait,termasuk pemilik koperasi atau instansi pemerintah yang berwenang untuk memberikan penjelasan guna meluruskan informasi, sebagai wujud transparansi kepada publik.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun sebagai upaya fungsi kontrol sosial demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Kami menunggu respon resmi dari aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait mengenai langkah tindak lanjut di lapangan.
Media Dinamika Keberanian:RM.NTB
Sumber:aduan dan laporan masyarakat 3 Desa,Kab Sintang
Catatan: Ilustrasi visual berita ini menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).







