Jakarta,http://nuansatajamberani.com – Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2026 menjadi salah satu regulasi yang banyak menyita perhatian kalangan akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, hingga masyarakat luas. Menjawab tingginya perhatian tersebut, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) bekerja sama dengan Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang menyelenggarakan Webinar Nasional bertajuk “PERMA No. 2 Tahun 2026: Apakah Indonesia Sedang Memulai Era Baru Pemidanaan Terorisme?” pada Rabu, 29 Juli 2026.
Webinar yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting itu diikuti peserta dari berbagai daerah di Indonesia, mulai dari dosen, mahasiswa, advokat, hakim, jaksa, penyidik, aparatur pemerintah, hingga pemerhati hukum pidana dan keamanan nasional.

Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., dalam sambutannya menyampaikan bahwa perkembangan kejahatan terorisme telah mengalami perubahan yang sangat signifikan sehingga membutuhkan respons hukum yang semakin adaptif.
Menurutnya, apabila dahulu aksi teror lebih banyak dilakukan melalui serangan fisik dan penggunaan senjata, kini ancaman berkembang menjadi jaringan yang lebih kompleks dengan memanfaatkan teknologi digital, pendanaan lintas negara, propaganda melalui media sosial, serta pola rekrutmen yang semakin sulit dideteksi.

“Perubahan tersebut menuntut sistem hukum pidana Indonesia untuk terus beradaptasi agar mampu memberikan perlindungan yang efektif kepada masyarakat sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujar M. Jamil.
Ia menambahkan bahwa perubahan karakter kejahatan terorisme bukan hanya menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum, tetapi juga bagi pembentuk kebijakan, akademisi, dan seluruh elemen masyarakat dalam memperkuat sistem hukum nasional yang mampu mengantisipasi berbagai ancaman di masa mendatang.
Sebagai narasumber utama, Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M., Dosen Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang, memaparkan kajian mengenai substansi PERMA Nomor 2 Tahun 2026, implikasinya terhadap praktik peradilan pidana, serta pengaruh regulasi tersebut terhadap arah penegakan hukum tindak pidana terorisme di Indonesia.
Diskusi berlangsung interaktif. Berbagai pertanyaan kritis disampaikan peserta, mulai dari batasan penerapan PERMA, perlindungan hak asasi manusia dalam penanganan perkara terorisme, perkembangan pembuktian digital, hingga tantangan hakim dalam mengadili perkara terorisme yang semakin kompleks.
Forum ilmiah tersebut juga menjadi ruang akademik untuk mengkaji secara objektif apakah PERMA Nomor 2 Tahun 2026 benar-benar menandai dimulainya paradigma baru dalam sistem pemidanaan terorisme di Indonesia atau merupakan penyempurnaan terhadap mekanisme hukum yang telah berlaku sebelumnya.
Direktur MHI menegaskan bahwa diskusi akademik seperti ini penting agar setiap perubahan regulasi tidak hanya dipahami secara normatif, tetapi juga dianalisis dari perspektif akademik, praktik peradilan, perlindungan hak asasi manusia, dan kepentingan menjaga keamanan nasional.
Melalui penyelenggaraan webinar nasional ini, Mimbar Hukum Indonesia kembali menunjukkan komitmennya sebagai lembaga edukasi hukum yang secara konsisten menghadirkan forum ilmiah untuk membahas isu-isu hukum aktual, strategis, dan relevan dengan perkembangan masyarakat Indonesia.
Di tengah semakin kompleksnya ancaman kejahatan modern, edukasi hukum berbasis kajian akademik diharapkan mampu meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus mendorong lahirnya kebijakan hukum yang adaptif, berkeadilan, dan tetap berlandaskan prinsip negara hukum.
Webinar tersebut mendapat apresiasi positif dari para peserta karena menghadirkan pembahasan yang aktual, mendalam, dan relevan mengenai perkembangan hukum pidana Indonesia, khususnya terkait arah baru penanganan tindak pidana terorisme setelah diterbitkannya PERMA Nomor 2 Tahun 2026.
Tentang Mimbar Hukum Indonesia
Mimbar Hukum Indonesia merupakan lembaga edukasi hukum nasional yang sejak berdiri pada 1 September 2023 secara konsisten menyelenggarakan webinar, pelatihan, seminar, dan forum ilmiah bersama akademisi, praktisi, aparat penegak hukum, serta berbagai perguruan tinggi untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat. Hingga saat ini, MHI telah sukses menyelenggarakan lebih dari 300 agenda nasional.
Dalam waktu dekat, MHI juga akan menggelar Webinar Nasional pada 6 Agustus 2026 bertema “Barang Rusak, Konsumen Disalahkan? Benarkah Hukum Masih Berpihak Kepada Rakyat” dengan narasumber Dr. Franky Ariyadi, S.E., S.H., M.M. Selain itu, pada 8–9 Agustus 2026, MHI akan menyelenggarakan Pelatihan Jurnalis Hukum bergelar nonakademik Certified Professional Indonesian Legal Journalist (CPILJ) Batch 1 yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai kegiatan MHI dapat menghubungi panitia melalui akun Instagram @MimbarHukumIndonesia atau WhatsApp Admin 0817-7666-6123. (Red)






