Realisasi Belanja Modal Setda Kota Singkawang Disorot, Publik Pertanyakan Asas Efisiensi Anggaran

Catatan: Ilustrasi visual berita ini menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

SINGKAWANG,nuansatajamberani.com-Sabtu 6 Juni 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Realisasi belanja modal melalui sistem E-Purchasing dalam APBD Pemerintah Kota Singkawang Tahun Anggaran 2026 kini menjadi perhatian publik.

Beberapa item pengadaan di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) memicu diskusi terkait kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

​Rincian dugaan Pengadaan dan Tinjauan Regulasi
​Berdasarkan data E-Purchasing yang diakses, terdapat dugaan realisasi pengadaan sebagai berikut:

​Meja makan marmer (finishing lacquered): Rp172.646.098.
​Meja biliard standar 9 kaki: Rp69.500.000.
​Ikan hias (30 ekor): Rp26.337.000.

​Secara akumulatif, total anggaran untuk ketiga item tersebut Diduga mencapai Rp268.483.098.

Terkait hal ini, pengamat kebijakan publik menyoroti keselarasan pengadaan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Regulasi tersebut secara tegas mengamanatkan agar setiap pengadaan barang/jasa dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

​Pandangan Pengamat: Pentingnya Asas Kepatutan
​Dr. Herman Hofi Munawar, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, menyatakan bahwa setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) wajib mengedepankan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam perencanaan anggaran.

​”Dalam perencanaan pengadaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki kewajiban memastikan barang yang diadakan memiliki urgensi bagi operasional pemerintahan.

Hal ini penting guna menjaga efisiensi anggaran daerah,” ujar Herman, Jumat (5/6/2026).

​Herman menambahkan, peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP/Inspektorat) sangat krusial untuk melakukan reviu, baik dari sisi kewajaran harga (price benchmarking) maupun kesesuaian spesifikasi dengan kebutuhan organisasi.

​Peran Fungsi Pengawasan
​Dalam perspektif pengawasan eksternal, mekanisme check and balance melalui DPRD Kota Singkawang dinilai perlu dioptimalkan.

Hal ini mencakup agenda klarifikasi melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memastikan bahwa perencanaan anggaran telah selaras dengan skala prioritas pembangunan dan kepentingan masyarakat luas.

​Asas Praduga Tak Bersalah dan Keberimbangan
​Redaksi menekankan bahwa pemberitaan ini disusun dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sorotan mengenai efisiensi anggaran ini merupakan bentuk fungsi kontrol sosial media dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan adanya tindakan hukum atau penyimpangan oleh pihak mana pun.

Seluruh pihak terkait tetap memiliki hak praduga tak bersalah hingga adanya pemeriksaan resmi dari otoritas berwenang.

​Sebagai upaya memenuhi prinsip keberimbangan berita (cover both sides), redaksi telah melakukan upaya konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Dwi Yanti, melalui pesan singkat pada Kamis (4/6/2026).

Klarifikasi diminta untuk mendapatkan penjelasan mengenai pertimbangan teknis serta urgensi pengadaan tersebut.

​Hingga naskah ini ditayangkan, pihak Sekretariat Daerah belum memberikan keterangan resmi.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak Pemerintah Kota Singkawang agar informasi yang diterima publik tetap berimbang dan komprehensif.

​Editor:Media Dinamika Keberanian:RM NTB

Sumber: Mitra Media

Catatan: Ilustrasi visual berita ini menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *