KAYONG UTARA,nuansatajamberani.com – Minggu 6 September 2026 Provinsi Kalimantan Barat – Praktik Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Kabupaten Kayong Utara kembali mencuat ke permukaan. Aktivitas pengisian menggunakan wadah drum dalam jumlah besar yang melibatkan kendaraan Pick Up atau yang kerap diistilahkan sebagai “mobil siluman” terpantau masih beroperasi secara bebas tanpa hambatan berarti di SPBU Nomor 64.788.09, Kecamatan Teluk Batang.
Berdasarkan investigasi di lapangan pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 08.15 WIB, tim mitra media Nuansa Tajam Berani.com,mendapati sebuah mobil Pick Up memuat sedikitnya empat drum plastik biru berukuran besar di Area SPBU yang diduga milik Haji Marali tersebut.
Padahal, regulasi pendistribusian BBM bersubsidi telah diatur secara ketat melalui Peraturan Presiden maupun Undang-Undang Migas, di mana pembelian menggunakan jerigen atau drum tanpa rekomendasi resmi instansi berwenang merupakan tindakan melanggar hukum. Menanggapi temuan ini, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi berimbang (cover both sides) kepada jajaran penegak hukum setempat.
Pesan konfirmasi melalu aplikasi perpesanan WhatsApp telah dikirimkan kepada Kapolres Kayong Utara, AKBP Adi Prabowo, S.H., S.I.K., M.H., Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Iptu Herliyan, S.H., serta Kapolsek Teluk Batang, Ipda Ibnu. Namun, hingga berita ini diturunkan, ketiganya memilih tidak memberikan tanggapan atau respons apa pun. Sikap tutup mata dari Aparat Penegak Hukum (APH) ini sontak memicu sorotan tajam serta kekecewaan dari masyarakat sekitar.
Publik mendesak agar pengawasan terhadap distribusi energi bersubsidi diperketat, mengingat subsidi tersebut sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu dan sektor usaha mikro yang berhak, bukan untuk meraup keuntungan pribadi lewat praktik penimbunan ilegal.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemberitaan ini disajikan secara objektif demi kepentingan umum. Pihak redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, serta klarifikasi dari manajemen SPBU maupun pihak kepolisian terkait guna menegakkan prinsip jurnalisme yang berimbang.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.,C.JI.,C.LWI.,NTB
Sumber : Investigasi Tim Mitra Media RSM-NTB







