PONTIANAK,nuansatajamberani.com – Sabtu September 2026 Provinsi Kalimantan Barat – Isu yang menyebutkan bahwa alat berat bebas dari kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan informasi keliru yang berpotensi menyesatkan publik. Faktanya, seluruh aktivitas bisnis yang melibatkan alat berat—mulai dari proses jual-beli, jasa sewa-menyewa, hingga kepemilikan dan penguasaannya—merupakan objek pajak yang diatur ketat oleh undang-undang, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Kerangka Regulasi dan Kewajiban Pajak Alat Berat
Pajak Pusat (Direktorat Jenderal Pajak): Setiap transaksi penyerahan, jual-beli, maupun jasa sewa alat berat wajib dikenakan PPN sebesar 11%. Sanksi pidana mengintai korporasi atau penyedia jasa rental yang sengaja mangkir dari kewajiban ini. Selain itu, keuntungan komersial dari pengoperasian alat berat turut menjadi objek PPh Badan maupun PPh Pasal 23 atas jasa.
Pajak Daerah (Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat): Merujuk pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta aturan turunannya, Pemprov Kalbar memberlakukan Pajak Alat Berat (PAB). Kepemilikan serta penguasaan alat berat dikenakan tarif PAB sebesar 0,2% dari Nilai Jual Alat Berat (NJAB).
Tantangan Pengawasan dan Urgensi Penertiban di Kalbar
Di tengah masifnya industri perkebunan kelapa sawit dan pertambangan di Kalimantan Barat, keberadaan ribuan alat berat selama ini kerap menjadi titik rawan kebocoran potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengambil langkah tegas dengan mengintensifkan pendataan kendaraan operasional dan alat berat secara berkala guna memastikan kepatuhan para pelaku usaha.
Persoalan krusial yang turut disoroti publik adalah maraknya perusahaan pemegang konsesi tambang dan perkebunan yang mengoperasikan alat berat di Kalbar, namun mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta berkantor pusat di luar daerah, seperti di Jakarta. Praktik administratif ini mengakibatkan porsi penerimaan pajak pusat maupun dana bagi hasil tidak mengalir secara optimal ke kas daerah tempat eksploitasi terjadi.
Langkah proaktif Pemprov Kalbar mewajibkan perusahaan pemegang alat berat untuk memiliki domisili administratif dan NPWP lokal patut dikawal secara objektif. Kebijakan ini bukan sekadar instrumen birokrasi, melainkan instrumen keadilan distributif agar dana pembangunan infrastruktur di Kalimantan Barat benar-benar bersumber dari kontribusi riil aktivitas industri di wilayah setempat.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.,C.JI.,C.LWI.,
(Catatan: Visual penunjang diproses menggunakan teknologi AI).







