EKOLOGI KETAPANG DIUJI: PETI SIMPANG TIGA KEMUNING DISOROT, ASAS PRADUGA TAK BERSALAH WAJIB DIKEDEPANKAN

Gambar Visual pendukung dalam artikel ini diproses menggunakan teknologi AI dan bukan gambar peristiwa asli.

KETAPANG,nuansatajamberani,com – Senin 31 Agastus 2026 – ​Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berskala besar di Simpang Tiga Kemuning, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menuai sorotan tajam akibat ancaman kerusakan ekosistem.

Praktisi hukum Albertus Pinus, S.Sos., S.H., M.H., mendesak perangkat desa agar proaktif mengawasi wilayahnya sekaligus meminta Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) turun tangan menelusuri aktivitas ilegal yang dikaitkan dengan oknum berinisial ERK.

Dalam pemberitaan kasus ini, koridor Kode Etik Jurnalistik (KEJ) khususnya asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta prinsip uji informasi wajib dijunjung tinggi agar produk pers tetap berimbang dan objektif.

Tuntutan Ketegasan Perangkat Desa

​Pemerintah desa dinilai memegang kewajiban moral dan administratif untuk menjaga kelestarian ruang hidup.  Kepala desa bersama jajarannya didorong untuk aktif melindungi hak-hak ekologis warga dari ancaman eksploitasi lingkungan.

Ancaman Jerat Hukum Multidoor

​Praktik PETI ini dianalisis melanggar ketentuan hukum berlapis yang diatur dalam regulasi nasional:

Undang-Undang Minerba: Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku penambangan tanpa izin diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, termasuk jeratan bagi penampung hasil tambang ilegal lewat Pasal 161.

​Undang-Undang Lingkungan Hidup: Aktivitas tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) akibat ancaman penggundulan hutan dan pencemaran bahan kimia berbahaya.

Desakan Intervensi Polda Kalbar dan Koridor Etik Pers

​Menyikapi dugaan keterlibatan pihak pemodal, Albertus Pinus meminta Polda Kalbar mengambil alih penanganan perkara untuk memeriksa pihak-pihak terkait secara transparan.

​Kendati demikian, sesuai dengan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik—yang mewajibkan wartawan selalu menguji informasi, bersikap imbang, dan tidak menghakimi—seluruh tuduhan terhadap inisial ERK harus diposisikan sebatas dugaan.

Asas praduga tak bersalah wajib dikedepankan hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pers memiliki fungsi kontrol sosial yang tajam, namun tetap harus berjalan di atas jalur verifikasi yang berimbang dan profesional guna menghindari pencemaran nama baik maupun vonis dini.

 

MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.,CJI.,C.LWI.,NTB

Sumber : Praktisi hukum Albertus Pinus, S.Sos., S.H., M.H.,

 

Gambar Visual pendukung dalam artikel ini diproses menggunakan teknologi AI dan bukan gambar peristiwa asli.

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *