PONTIANAK,nuansatajamberani.com – Provinsi Kalimantan Barat,di himpun Senin 31 Agustus 2026 Kalimantan Tengah – di Tengah Potensi Kerugian Triliunan Rupiah Kondisi darurat akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatera mendesak perhatian serius pemerintah pusat.
Sekretaris Umum Gerdayak Kalimantan Tengah secara tegas meminta agar status Kabut Asap dan Karhutla 2026 segera ditetapkan sebagai Bencana Nasional. Keterlambatan birokrasi dalam merespons krisis ini dinilai tidak hanya memperparah penderitaan masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu kerugian negara hingga mencapai triliunan rupiah akibat lumpuhnya aktivitas ekonomi, biaya kesehatan, serta kerusakan ekologis yang masif.
Dampak Krisis, Potensi Pelanggaran Undang-Undang, dan Ancaman Regulasi yang Merugikan Masyarakat
Darurat Kesehatan dan Lumpuhnya Pendidikan: diduga Indeks Kualitas Udara (AQI) telah menembus angka di atas 400 (kategori hitam/berbahaya), memaksa aktivitas sekolah dihentikan dan dipindahkan ke rumah demi melindungi anak-anak dari ancaman Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Kondisi ini berpotensi melanggar Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak setiap orang untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya, serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan terkait hak atas lingkungan yang sehat.
Potensi Pelanggaran UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH): dugaan Pembiaran terhadap lahan konsesi milik korporasi nakal yang terus terbakar mengindikasikan adanya potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), khususnya ketentuan larangan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar (Pasal 69 ayat 1 huruf h) serta prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability) bagi pemegang izin usaha.
Diduga Kelemahan Koordinasi Daerah: Batas sekat birokrasi antara pemerintah pusat dan daerah sering kali menghambat kecepatan mitigasi di lapangan, bertentangan dengan kewajiban negara dalam penanggulangan bencana sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Dugaan Absennya Sanksi Tegas bagi Korporasi: Lemahnya instrumen penegakan hukum membuat masyarakat kecil dan negara harus menanggung kerugian materil maupun immateril, sementara pihak korporasi melenggang bebas mengabaikan kewajiban pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Urgensi Penetapan Status Bencana Nasional Komando Total Terpusat: Memungkinkan pengerahan seluruh kekuatan penuh dari pusat secara terpadu tanpa terhambat sekat administratif.
Akses Anggaran Darurat: Membuka aliran dukungan finansial makro dari APBN untuk mempercepat penanganan medis warga terdampak dan optimalisasi operasi pemadaman.
Bantuan Internasional: Membuka jalur resmi bagi kerja sama global, termasuk pengerahan armada udara pengebom air (water bombing) berskala besar untuk menjangkau titik api yang sulit diakses melalui jalur darat.
Desakan ini menjadi pengingat bahwa penanganan karhutla bukan sekadar urusan musim kemarau, melainkan bentuk pemenuhan kewajiban konstitusional dan penegakan hukum secara tegas untuk melindungi hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.,C.JI.,C.LWI.,NTB
Sumber : (Timred MK),







