Bara di Tanah Konsesi: Antara Kelalaian Korporasi dan Jeratan Hukum yang Dipertaruhkan

kawasan PT SAE di Desa Pak Mayam dengan luas terdampak sekitar 30 hektare, serta area PT ANI seluas kurang lebih 20 hektare.

LANDAK,nuansatajamberani.com – Desa Pak Mayam,Kecamatan Ngabang – ​Asap kembali mengepul, mengancam napas warga sekaligus menguji penegakan hukum. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat tidak bisa lagi disederhanakan sebagai siklus kemarau biasa.

Pernyataan Suseno di lapangan membuka tabir bahwa titik-titik api yang berkobar di area konsesi bukan sekadar lahan tidur, melainkan hamparan produktif kebun sawit, yang sekaligus menyisakan tanya besar terkait komitmen mitigasi korporasi. Ironisme kian menonjol tatkala api merambah wilayah non-aktif.

Di Dusun Pampang Pal 20, Desa Sidas, amukan api membakar 55 hektare lahan terlantar bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT IGP yang telah berstatus pailit. Ketika sebuah kawasan lepas dari pengawasan efektif akibat status hukum yang menggantung, pemangku kepentingan terkait masih harus membuktikan pihak mana yang memikul tanggung jawab moral dan ekologis atas kerugian lingkungan tersebut.

​Di sisi lain, langkah responsif ditunjukkan oleh jajaran Polres Landak. Kapolres Landak, AKBP Devi Ariantari, menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami dua Laporan Polisi secara intensif.

Fokus penyelidikan mengarah pada kawasan PT SAE di Desa Pak Mayam dengan luas terdampak sekitar 30 hektare, serta area PT ANI seluas kurang lebih 20 hektare. Penyelidikan ini dilakukan untuk menguji apakah bencana ekologis tersebut dipicu faktor alam atau unsur kesengajaan.

​Merujuk pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), seluruh proses penyelidikan ini masih bersifat dugaan awal. Setiap korporasi yang namanya disebut—termasuk PT SAE, PT ANI, maupun pihak terkait dalam status pailit PT IGP—tetap harus dianggap tidak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Media wajib menyajikan informasi secara berimbang, akurat, dan tidak menghakimi sebelum fakta material teruji secara objektif di depan hukum.

​Publik menagih ketegasan tanpa kompromi, sementara aparat penegak hukum dituntut bekerja secara transparan, akuntabel, dan profesional. Karhutla merupakan persoalan serius bagi keselamatan publik, sehingga penegakan hukum yang objektif dan menjunjung tinggi due process of law menjadi harga mati.

 

MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.,C.JI.,C.LWI.,

Sumber : Aduan masyarakat yang terdampak Langsung

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *