PONTIANAK,nuansatajambersni.com – Senin 10 Agustus 2026,Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPW BAKUMKU) Kalimantan Barat melayangkan protes keras menyusul kian memburuknya kualitas udara di Kota Pontianak dan sekitarnya.
Kondisi udara yang berada pada level tidak sehat hingga berbahaya dinilai telah mengancam keselamatan publik secara masif, sehingga mendesak adanya langkah nyata dari pemerintah daerah.
Ketua DPW BAKUMKU Kalbar, Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., menegaskan bahwa udara bersih merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara, sehingga pemerintah tidak boleh berlindung di balik alasan faktor cuaca semata.
”Ketika rakyat sakit karena udara yang kotor dan berbahaya, pertanggungjawaban tidak bisa dialihkan kepada cuaca atau musim.
Pemerintah ada untuk menjamin lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ujar Asido melalui keterangan resminya, Senin (10/8/2026).
Dampak Nyata di Tengah Masyarakat
Kondisi kabut asap dan buruknya kualitas udara belakangan ini telah memicu sejumlah persoalan serius di tengah warga Pontianak:
Lonjakan Kasus Kesehatan: Terjadi peningkatan drastis pada kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), batuk, sesak napas, serta iritasi mata dan saluran pernapasan, yang terutama menyerang anak-anak dan lansia.
Beban Ekonomi Warga: Masyarakat dihadapkan pada tambahan beban biaya pengobatan di tengah situasi ekonomi yang masih menantang.
Disrupsi Aktivitas Sosial: Kualitas hidup menurun akibat terganggunya aktivitas harian, mulai dari proses belajar mengajar hingga produktivitas kerja masyarakat di luar ruangan.
Tinjauan Yuridis: Kewajiban Konstitusional Pemerintah
DPW BAKUMKU Kalbar mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kerusakan lingkungan memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
Sejumlah regulasi yang mengikat instansi terkait meliputi:
Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945: Hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta pelayanan kesehatan.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Menegaskan kewajiban pemerintah menjamin hak atas lingkungan yang sehat (Pasal 5) dan menetapkan standar kualitas udara ambien (Pasal 13).
UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Kewajiban melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat melalui lingkungan yang berkelanjutan.
PP No. 22 Tahun 2021: Aturan teknis terkait baku mutu udara ambien dan pengendalian pencemaran udara.
Desakan dan Tuntutan Tegas DPW BAKUMKU Kalbar
Menanggapi situasi darurat lingkungan ini, DPW BAKUMKU Kalbar menyampaikan lima tuntutan utama kepada instansi berwenang, meliputi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalbar, DLH Kota Pontianak, serta Pemerintah Daerah:
Transparansi Data: Meminta pemerintah membuka data pemantauan kualitas udara secara rutin dan jujur kepada publik tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Investigasi Sumber Pencemaran: Mengidentifikasi secara tuntas sumber polusi, baik dari emisi, aktivitas industri, maupun kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta memproses hukum pihak-pihak yang melanggar.
Pengendalian Lapangan yang Ketat: Menuntut aksi nyata di lapangan berupa pengawasan ketat dan penegakan larangan pembakaran lahan hingga tingkat tapak, bukan sekadar imbauan pasif.
Fasilitas Layanan Kesehatan: Pemerintah didorong turun tangan meringankan beban pengobatan masyarakat terdampak akibat kelalaian dalam pengelolaan lingkungan.
Kesiapan Menghadapi Jalur Hukum: Mengingatkan potensi penerapan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku jika ditemukan unsur pembiaran atau kelalaian pengawasan dari pejabat berwenang.
Catatan Redaksi / Peliputan:
Berita ini disusun dan dipublikasikan melalui koordinasi pemberitaan bersama Wakil Ketua II DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kalimantan Barat, guna memastikan informasi disampaikan secara akurat, tajam, serta tetap memegang teguh kaidah kode etik jurnalistik dan prinsip keberimbangan (cover both sides).
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.NTB
Sumber : Asido Jamot Tua Simbolon, S.H.,







