MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN
DaftarIndeks

Bongkar Sindikat Emas Ilegal Melawi: Carles, Toko Putra Naga, dan Tameng Oknum”Wartawan Beking” Media MNnews

Alat Bukti Petunjuk"Transaksi" Jual Beli Emas Toko Bangunan Putra Naga(Carles)

​MELAWI,nuansatajamberani.com-Selasa 21 Juli 2026,Provinsi Kalimantan Barat -Topeng transparansi yang dicoba dibangun oleh Carles, pemilik Toko Bangunan Putra Naga di Kabupaten Melawi, mulai terkelupas.

Di balik klaim hak jawab dan pembelaan diri atas dugaan menjadi penampung emas hasil Pertambangan Tanpa Izin (PETI), tercium aroma persekongkolan jahat antara pelaku usaha dan oknum media yang diduga kuat bertindak sebagai tameng alias beking.

​Kini, desakan publik membumbung tinggi: Mabes Polri dan Polda Kalbar wajib turun tangan mengusut tuntas sindikat penampung emas ilegal ini hingga ke akar-akarnya! Modus Hak Jawab Abaikan Regulasi:

Taktik Mengaburkan Fakta
​Sanggahan yang dirilis oleh Carles bersama oknum wartawan media MNnews pada 16 Juli 2026 tidak lebih dari sekadar pembelaan sepihak yang melangkahi aturan hukum.

Menyebut pemberitaan media lain “menyesatkan masyarakat”, Carles justru mempertontonkan manuver hukum yang keliru dan terindikasi sengaja mengaburkan esensi masalah.

​Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008, mekanisme penyampaian Hak Jawab telah diatur secara mengikat:

​Pihak Carles Salah Alamat: Hak Jawab seharusnya ditujukan secara langsung kepada redaksi media yang menerbitkan berita pertama kali, bukan menggelar forum opini pribadi atau menggandeng media lain sebagai alat pembersihan nama.

​Mekanisme Resmi Dibajak: Langkah menggelar klarifikasi kolektif sepihak bersama oknum wartawan MNnews jelas menabrak asas keberimbangan dan kode etik jurnalistik yang profesional.

​Catatan Redaksi: Penggunaan media partner atau “wartawan peliharaan” untuk merilis sanggahan di luar mekanisme Dewan Pers adalah taktik klasik untuk meredam isu dan membentuk opini palsu di tengah masyarakat.

​Alat Bukti Kuat: Toko Bangunan Jadi Kedok Transaksi Bisnis Haram
​Sanggahan dan narasi manis di media MNnews mendadak tumpul ketika dihadapkan pada fakta dan alat bukti di lapangan.

Toko Bangunan Putra Naga diduga kuat hanyalah kedok cover business untuk menyamarkan lalu lintas transaksi jual beli emas ilegal dari hasil perusakan lingkungan di Melawi.

​Alat bukti berupa catatan transaksi, alur barang, dan jejak operasional jual beli emas tak berizin di lokasi tersebut menjadi sinyal keras bahwa aktivitas ini tidak berdiri sendiri, melainkan sebuah sindikat terorganisir.

​Desakan Tegas: Polri Jangan Tutup Mata!
​Kehadiran oknum wartawan yang memposisikan diri sebagai “beking” dan pembela penampung emas ilegal adalah bentuk kejahatan ganda: merusak kelestarian lingkungan sekaligus mencoreng marwah kebebasan pers.

Masyarakat tidak butuh panggung sandiwara klarifikasi sepihak.

Publik menuntut tindakan nyata:
​Polda Kalbar & Mabes Polri segera menyita alat bukti dan menindak tegas Carles atas dugaan penampungan hasil PETI.

​Usut tuntas oknum wartawan MNnews yang diduga memfasilitasi dan melindungi praktik bisnis haram tersebut.

​Dewan Pers diharapkan turun tangan menertibkan media dan oknum yang menjajakan profesi jurnalistik demi membentengi kejahatan.

 

MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN :RM.NTB

Sumber :Aduan Masyarakat Setempat.

 


PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *