Sengketa Lahan Rasau Jaya Satu Memanas: Muncul Isu Sertifikat Ganda hingga Dugaan Gunakan wewenang Berkedok Mediasi

Catatan: Ilustrasi visual infografis dalam berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).

KUBU RAYA,nuansatajamberani.com,Rabu 22 Juli 2026- Sengketa lahan di Desa Rasau Jaya Satu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kian bergulir panas. Tak hanya menyingkap tabir persoalan keabsahan dokumen pertanahan produk negara, konflik ini kini menyeret nama Kepala Desa (Kades) setempat.

​Keabsahan Sertifikat Diprotes, Nama Pihak Ketiga Dipertanyakan
​Berdasarkan data yang dihimpun Redaksi pada Rabu (22/7/2026), status kepemilikan tanah salah satu pihak tercatat tervalidasi—termasuk riwayat Hak Tanggungan pada 2023 dan 2026—tanpa catatan blokir, sita kementerian, ataupun tumpang tindih resmi pada dokumen awal.

​Namun, polemik menyeruak saat muncul klaim sertifikat ganda di atas objek lahan yang sama. Keterangan awal dari pihak pemerintah desa belum sepenuhnya memvalidasi cermat asal-usul penerbitan dokumen ganda tersebut, yang disinyalir melibatkan koordinasi antarpihak terkait.

​Publik pun mempertanyakan transparansi prosedur pertanahan ini, termasuk munculnya sosok warga bernama Bambang yang mendapat fasilitasi tempat mediasi atas inisiasi Desa.

Situasi ini memicu desakan agar Kementerian ATR/BPN—khususnya Kanwil BPN Kalbar—serta instansi terkait turun tangan mengevaluasi penerbitan dokumen yang saling klaim tersebut.

​Kuasa Hukum Buka Bukti Percakapan: Ada Indikasi Pemintaan Uang Puluhan Juta Rupiah
​Eskalasi konflik meningkat setelah Tim Advokasi dari Firma Hukum Lawyer Muda Kalbar angkat bicara.

Kuasa hukum warga, Rusliadi, membeberkan bukti percakapan WhatsApp dan rekaman suara yang mengarah pada dugaan permintaan sejumlah uang oleh oknum Pemdes.

​”Penyampaian nominal uang dalam penyelesaian sengketa sama sekali tidak patut dilakukan oleh seorang Oknum Kepala Desa sebagai pelayan publik.

Praktik semacam ini memicu dugaan kuat adanya intervensi dan intimidasi terselubung terhadap warga,” tegas Rusliadi.

​Rusliadi mengungkapkan, dalam rekaman tersebut terindikasi adanya dugaan komunikasi terkait permintaan dana mencapai Rp75 juta, hingga ancaman halus bahwa lahan berpotensi “dialihkan” ke pihak lain jika tuntutan biaya hingga Rp100 juta tidak dipenuhi.

​Menanggapi hal itu, tim kuasa hukum menegaskan siap menyeret indikasi pelanggaran ini ke ranah hukum.
Jika intimidasi terus berlanjut, laporan resmi akan dilayangkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat Kabupaten Kubu Raya, hingga Bupati Kubu Raya.

​Sorotan Aturan: Mediasi Desa Wajib Netral dan Bebas Biaya
​Secara regulasi, merujuk pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2024), Pasal 26 ayat (4) huruf k menetapkan bahwa Kades berkewajiban mendamaikan perselisihan masyarakat secara musyawarah dan nirlaba.

​Pakar dan praktisi hukum mengingatkan:
​Larangan Pungli: Fungsi Hakim Perdamaian Desa tidak boleh dipungut biaya atau dijadikan celah mencari imbalan.

​Ancaman Tipikor: Praktik memaksa atau meminta uang kepada warga yang tengah bersengketa berpotensi delik pemerasan atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​Sanksi Administratif: Penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi berkonsekuensi sanksi teguran hingga pemberhentian dari jabatan.

​Bantahan Kades: “Itu Murni Mediasi, Bukan Pemerasan!”
​Merespons tuduhan tajam yang mengarah padanya, Kepala Desa Rasau Jaya Satu membantah keras tudingan pemerasan tersebut.

​Kades menegaskan bahwa keterlibatannya murni menjalankan ikhtiar mediasi secara netral demi menyelesaikan konflik pertanahan warga, bukan untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Ia menilai tuduhan yang dilayangkan pihak kuasa hukum merupakan klaim sepihak yang belum teruji kebenarannya.

​”Segala bentuk prasangka dan tuduhan harus dibuktikan secara sah melalui prosedur hukum yang berlaku, bukan sekadar opini di ruang publik,” ujar Kades menanggapi tuduhan tersebut.

​Menanti Ketegasan Aparat dan Pengawas
​Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum dan Inspektorat Pemkab Kubu Raya.

Publik menanti langkah tegas untuk menguji kebenaran bukti-bukti yang ada: apakah angka puluhan juta tersebut murni salah paham dalam proses penyelesaian sengketa, ataukah bentuk penyalahgunaan jabatan di balik topeng mediasi desa?

 

MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN :RM.NTB
Sumber :Rusliadi SH-Kepala Desa Rasau Jaya Satu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat,

 

Catatan: Ilustrasi visual infografis dalam berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).

 

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *