Dilema Hutan dan Hukum: Bayang-Bayang PETI Desa Kemuning Biutak,Kec Matan Hilir.

Gambar Visual pendukung dalam artikel ini diproses menggunakan teknologi AI dan bukan gambar peristiwa asli.

KETAPANG,nuansatajamberani.com – Minggu 16 Agustus 2026 – Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Aktivitas ilegal ini diduga kuat masih beroperasi secara masif di kawasan Hutan,sekitar Desa Kemuning Biutak,Kec.Matan Hilir,Kabupaten Ketapang,Provinsi Kalimantan Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan ekstraktif tanpa payung hukum ini disebut-sebut dikendalikan oleh seorang figur berinisial E alias Erik. Kendati demikian, titik koordinat serta lokasi persis operasional di lapangan masih ditutup rapat demi keamanan sumber informasi.

Ancaman Nyata Kerusakan Lingkungan

Keberadaan tambang ilegal bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum positif, melainkan ancaman nyata terhadap ekosistem.

Praktik pendulangan atau penambangan emas tanpa izin umumnya menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri (raksa) dan sianida tanpa pengolahan limbah yang terstandarisasi.

Jika dibiarkan, residu kimia ini berisiko mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS), merusak struktur tanah, serta memicu degradasi hutan yang dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat sekitar dalam jangka panjang.

Suara dari Balik Layar: Ketakutan Pekerja dan Dilema Etik

Upaya pengungkapan kasus ini menghadapi tantangan besar di tingkat akar rumput. Narasumber di lapangan yang juga merupakan pekerja tambang memilih menyembunyikan identitas rapat-rapat.

Rasa takut akan keselamatan jiwa serta tekanan ekonomi membuat para buruh terjebak dalam situasi serba sulit.”Posisi kerja saya masih di sana, saya takut kalau ada apa-apa ke depannya,” ungkap salah seorang pekerja melalui sambungan komunikasi dengan rekan lapangannya.

Kondisi ini menggambarkan bagaimana rantai pasok bawah tanah dalam industri PETI kerap memanfaatkan kerentanan sosial ekonomi masyarakat setempat, di mana pilihan antara bertahan hidup atau mematuhi hukum menjadi dilema sehari-hari.

Uji Konfirmasi dan Ruang Keseimbangan

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya Pasal 3 yang mewajibkan wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak beritikad buruk, redaksi telah berupaya membuka ruang klarifikasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih terus berupaya melakukan investigasi lanjutan serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) guna meminta tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait, termasuk figur yang disebut berinisial E alias Erik.

Publik kini menanti ketegasan instansi berwenang—baik di tingkat daerah maupun pusat—untuk turun tangan menginvestigasi dugaan pembiaran aktivitas PETI tersebut, demi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan lingkungan hidup.

 

MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.C.JL.,C.LWI,.NTB

Sumber : Aduan Masyarakat Setempat

Gambar Visual pendukung dalam artikel ini diproses menggunakan teknologi AI dan bukan gambar peristiwa asli.

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *