SINTANG,nuansatajamberani.com-Minggu 19 Juli 2026-Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau yang akrab disebut pedompengan emas ilegal di Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, kian meresahkan dan menuai sorotan tajam dari publik.
Ironisnya, alih-alih bersembunyi, para pelaku kini dinilai semakin berani dengan menyiarkan secara langsung (live) aktivitas ilegal tersebut melalui akun media sosial pribadi mereka.
Keberanian para pelaku yang memamerkan tindakan melanggar hukum secara terbuka ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Muncul tudingan dari publik bahwa aktivitas tersebut seolah “kebal hukum” atau bahkan mendapat perlindungan dari oknum tertentu.
Menanti Taji Aparat Penegak Hukum
Tontonan vulgar penambangan ilegal di media sosial ini jelas menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum dan upaya pelestarian lingkungan di wilayah Sintang.
Publik kini melayangkan pertanyaan kritis:
Apakah kerusakan lingkungan yang kian masif di depan mata akan terus dibiarkan?
Mengapa penindakan terkesan lamban meskipun bukti aktivitas sudah terpampang nyata di jagat maya?
Catatan Redaksi: Keheningan dari pihak berwenang dalam menyikapi tantangan terbuka dari para pelaku PETI ini berisiko mengikis kepercayaan masyarakat terhadap komitmen penegakan hukum sektor lingkungan.
Komitmen Berimbang dan Konfirmasi
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang guna mendapatkan klarifikasi resmi terkait langkah penindakan yang akan atau sedang diambil untuk merespons keresahan masyarakat ini.
Masyarakat menunggu tindakan nyata, bukan sekadar imbauan di atas kertas.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN :RM.NTB
Catatan: Ilustrasi visual infografis dalam berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).






