SANGGAU.nuansatajamberani.com-Senin 11 Mai 2026-Provinsi Kalimantan Barat, Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Semoncol, Kecamatan Balai Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, ditengarai masih melenggang bebas tanpa tersentuh hukum.Kondisi ini memicu keresahan publik yang menilai pengawasan aparat penegak hukum di wilayah tersebut masih tumpul.
Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan tim media pada Sabtu (10/5/2026), terlihat jelas kerusakan lingkungan yang masif di titik koordinat yang diduga menjadi pusat operasional.Hamparan lahan yang porak-poranda, jejak alat berat, serta tumpukan material sisa pencucian emas menjadi bukti nyata adanya aktivitas eksploitasi alam yang tidak berizin.
Kesaksian Warga: Eksploitasi Terang-terangan
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut seolah menjadi “rahasia umum” yang dibiarkan.
Keberanian para pelaku beroperasi secara terbuka memunculkan spekulasi negatif di tengah masyarakat mengenai lemahnya fungsi kontrol dari otoritas terkait.
“Lokasinya jelas dan aktivitasnya kasat mata. Namun, sampai hari ini mesin-mesin masih menderu. Kami merasa hukum seolah tidak berdaya di sini,” keluh sumber tersebut kepada tim investigasi.
Ancaman Ekologis dan Kerugian Negara Praktik PETI bukan sekadar pelanggaran administrasi. Secara teknis, aktivitas ini membawa dampak destruktif yang sistematis, di antaranya:
Pencemaran Merkuri: Limbah kimia yang meracuni aliran sungai dan mengancam kesehatan masyarakat.
Kerusakan Topografi: Meningkatkan risiko tanah longsor dan hilangnya daya serap air hutan.
Kerugian Negara: Hilangnya potensi pendapatan daerah serta kerusakan ekosistem yang membutuhkan biaya pemulihan (reklamasi) yang sangat mahal.
Menunggu Ketegasan Otoritas
Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat untuk mengambil langkah represif yang nyata.
Desakan agar Polda Kalbar “turun gunung” menguat lantaran penanganan di tingkat lokal dianggap belum memberikan efek jera bagi para cukong dan pelaku lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Sanggau maupun Kepolisian Sektor (Polsek) setempat guna mengklarifikasi langkah-langkah penegakan hukum yang telah atau akan diambil di wilayah Desa Semoncol.
Masyarakat menanti: apakah hukum akan tegak lurus, ataukah deru mesin PETI akan terus merobek tanah Semoncol dengan tameng “kebal hukum”?
Media Dinamika Keberanian:RM.NTB
Gambar diatas AI






