Dugaan Skandal “Jual Beli” Proyek Sekolah di Sambas: Korban Rugi Ratusan Juta, Nama Pejabat Terseret?

SAMBAS.nuansatajamberani.com-Senin 11 Mai 2026-Provinsi Kalimantan Barat, Praktik lancung dalam pengadaan proyek pemerintah kembali mengguncang Kabupaten Sambas. Kali ini, sebuah dugaan “permainan” proyek pembangunan Sekolah Dasar (SD) tahun anggaran 2023 mencuat ke publik, mengungkap sisi gelap di balik layar rehabilitasi fasilitas pendidikan.Informasi yang dihimpun bermula dari keresahan yang diunggah akun media sosial “Gosip Sambas”, di mana seorang pelapor membongkar adanya skema komitmen proyek yang berakhir pada kerugian materi dalam jumlah besar.Modus “Fee” dan Intervensi Pihak Ketiga Pelapor membeberkan kronologi yang mengarah pada dugaan penipuan.

Bermula dari janji manis sejumlah oknum yang menjamin perolehan paket pekerjaan, pelapor mengaku diarahkan untuk fokus pada proyek di SDN 08 Pemangkat.Namun, janji tinggal janji. Pelapor mengaku telah menggelontorkan dana sedikitnya Rp60 juta sebagai “fee” pengurusan proyek. Tak hanya itu, total kerugian membengkak hingga Rp200 juta, mencakup biaya material, biaya lelang, hingga operasional lapangan yang telah dikeluarkan.

Puncak dari persoalan ini terjadi saat munculnya sosok yang disebut-sebut sebagai “orang titipan”. Sosok ini ditengarai mengambil alih pekerjaan secara sepihak, memaksa pelapor mundur guna menghindari konflik yang lebih luas.

Ironisnya, hingga saat ini, uang ratusan juta rupiah yang telah disetorkan urung dikembalikan.

Mencederai Integritas Pendidikan Jika klaim ini terbukti benar, maka kasus ini menjadi tamparan keras bagi transparansi dan akuntabilitas Pemkab Sambas. Praktik “jual beli” proyek bukan hanya melanggar aturan pengadaan barang dan jasa, tetapi secara moral mencederai hak siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya melakukan verifikasi mendalam dan menghubungi instansi terkait serta oknum yang dituding terlibat guna mendapatkan klarifikasi.Sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi guna memastikan keberimbangan informasi bagi publik.

Editor: Media Dinamika Keberanian:RM.NTB
Gambar Diatas AI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *