Menakar Keadilan: Mengapa Tambang Ilegal di Bukit Batu Kapuas Hulu Sulit Diberantas?”

​KAPUAS HULU.nuansatajamberani.com-Senin 11 Mai 2026-Provinsi Kalimantan Barat,Aroma merkuri dan deru mesin sedot dilaporkan masih menyelimuti kawasan Bukit Batu, Kecamatan Sejiram, Kabupaten Kapuas Hulu.

Hingga April 2026, aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini ditengarai terus beroperasi, memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: sejauh mana efektivitas penegakan hukum di wilayah tersebut?

​Berdasarkan investigasi lapangan dan laporan warga, aktivitas ilegal ini tidak hanya merusak struktur tanah, tetapi juga mengancam ekosistem sungai.Penggunaan bahan kimia berbahaya jenis merkuri diduga kuat telah mencemari sumber air warga, meningkatkan sedimentasi, dan merusak rantai pangan lokal.Operasi Penertiban: Tajam ke Bawah, Tumpul ke “Pemain Besar”?

​Meski Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu tercatat beberapa kali melakukan pemusnahan peralatan tambang, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tersebut kerap “mati satu tumbuh seribu”. Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan adanya pola penertiban yang belum menyentuh akar persoalan.”Penertiban memang pernah dilakukan, tetapi hanya berselang sebentar, mesin-mesin kembali menderu. Kami menduga ada pihak kuat yang menjamin keberlanjutan aktivitas ini,” ujarnya kepada redaksi.

​Dugaan adanya keterlibatan “aktor intelektual” atau pemodal besar di balik layar kini menjadi diskursus hangat. Masyarakat mulai menaruh perhatian pada ketimpangan penindakan; di mana pekerja lapangan seringkali menjadi sasaran utama, sementara rantai pasokan dan pendanaan PETI seolah tak tersentuh hukum.

​Ancaman Nyata: Dari Ekosistem hingga Nyawa
​Persoalan PETI di Kapuas Hulu bukan sekadar urusan perut. Pada awal 2026, insiden tanah longsor di area tambang ilegal wilayah Seberuang dan Boyan Tanjung telah merenggut nyawa.Ironisnya, tragedi tersebut belum cukup menjadi alarm bagi otoritas terkait untuk melakukan pembersihan secara menyeluruh dan permanen.

​Secara yuridis, aktivitas ini melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.Sanksi pidana penjara dan denda miliaran rupiah seharusnya menjadi instrumen hukum yang memberikan efek jera.Observasi lapangan adalah metode pengumpulan data dengan cara melakukan pengamatan langsung di lokasi kejadian atau tempat fenomena berlangsung.Tujuan: Mendapatkan data primer yang objektif, nyata, dan akurat berdasarkan situasi aktual, bukan sekadar teori.

​Tuntutan Transparansi
​Masyarakat kini mendesak penegakan hukum yang transparan dan tidak tebang pilih. Harapannya, kepolisian tidak hanya melakukan tindakan seremonial, tetapi juga melakukan audit investigatif terhadap aliran dana dan pihak-pihak yang membentengi aktivitas ilegal ini.

​Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media massa. Seluruh pihak yang disebutkan dalam laporan ini memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan hukum tetap.

​Media Dinamika Keberanian:RM.NTB
Sumber: Observasi Lapangan & Laporan Masyarakat

Gambar Diatas AI

Respon (2)

  1. iya kami bisa berhenti jadi PETI… tapi ada gak kata nya yg 19 juta lapangan kerja itu… ini bukan meringan kan rakyat… malah membebani rakyat… mau jadi apa indonesia ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *