MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN
DaftarIndeks

Menjaga Keselamatan Maritim, Praktisi Hukum Dorong Verifikasi Legalitas Kapal Sawit di Kubu

Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya. ​Direktorat Polairud Polda Kalimantan Barat. ​Satuan Polairud Polres Kubu Raya.

Kubu Raya,nuansatajamberani.com – Sebtu 22 Agustus 2026 – Praktisi hukum Erik Fabio, S.H., M.H., mendesak instansi berwenang agar segera melakukan verifikasi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas operasional kapal pengangkut brondolan kelapa sawit di perairan Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Langkah ini dinilai mendesak guna menegakkan regulasi pelayaran serta memastikan kepatuhan hukum di sektor logistik komoditas.

​Berdasarkan pemantauan lapangan yang dihimpun, sebuah kapal yang diduga berada dalam penguasaan atau kepemilikan berinisial ERK terpantau aktif mengangkut komoditas sawit di wilayah perairan setempat. Menanggapi aktivitas tersebut, Erik menekankan pentingnya transparansi perizinan agar tidak mencederai aturan maritim yang berlaku.

​”Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Namun, demi penegakan hukum dan keselamatan maritim, kami mendorong instansi terkait untuk memeriksa kelengkapan izin operasional, dokumen registrasi, serta kelaiklautan kapal tersebut,” ujar Erik Fabio, S.H., M.H.

​Ancaman Sanksi Undang-Undang Pelayaran

​Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa operasional angkutan laut tanpa dokumen yang sah berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Jika dalam pemeriksaan terbukti ada pelanggaran, aparat penegak hukum dapat menerapkan pasal-pasal krusial, seperti:

​Pasal 302: Terkait aturan ketat kelaiklautan kapal demi keselamatan pelayaran.

​Pasal 323: Mengenai kewajiban kepemilikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sebelum kapal beroperasi.

​Desakan Pengawasan Lintas Instansi

​Guna menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat, Erik meminta perhatian serius dari sejumlah pemangku kebijakan, di antaranya: Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelayaran (KSOP) Pontianak.

​Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya. Direktorat Polairud Polda Kalimantan Barat. ​Satuan Polairud Polres Kubu Raya.

​Pemeriksaan yang transparan dan objektif dari instansi-instansi tersebut sangat dinantikan publik untuk memastikan bahwa seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi negara tanpa terkecuali.

​“Tujuan kami adalah mendorong transparansi.

Jika dokumen kapal tersebut lengkap dan sah, tentu silakan dibuktikan kepada pihak berwenang. Namun, jika ditemukan pelanggaran, hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih,” pungkasnya.

 

MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.,C.JI.,C.LWI.,

​Catatan Redaksi:
​Sumber Berita: Pernyataan Resmi Praktisi Hukum (Erik Fabio, S.H., M.H.)

PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *