PONTIANAK,nuansatajamberani.com – Jum”at 28 Agustus 2026 Provinsi Kalimantan Barat – Konflik antara Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sering kali membingungkan masyarakat, terutama ketika pemberitaan di media digital seperti portal siber, TikTok, atau WhatsApp dituduh mencemarkan nama baik.
Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas bahwa produk jurnalistik yang sah tidak bisa langsung dijerat dengan sanksi pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme resmi di Dewan Pers terlebih dahulu.
Asas Lex Specialis: UU Pers Lebih Diutamakan
Secara hukum, UU Pers kedudukannya adalah lex specialis derogat legi generali, artinya hukum yang khusus mengesampingkan hukum umum. Jika ada sengketa terkait pemberitaan, aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan dilarang langsung memproses laporan menggunakan UU ITE apabila objek laporannya merupakan produk jurnalistik yang sah.
Alur Penyelesaian Sengketa Pemberitaan
Bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh sebuah informasi di ruang digital, penyelesaian sengketa harus melalui tahapan berjenjang berikut ini:
Hak Jawab dan Hak Koreksi: Pihak yang dirugikan wajib diberikan ruang untuk meminta klarifikasi, tanggapan, atau koreksi langsung kepada media yang bersangkutan.
Mediasi Dewan Pers: Jika penyelesaian mandiri tidak tercapai, sengketa wajib dibawa ke Dewan Pers untuk dinilai apakah karya tersebut melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Ranah Pidana UU ITE (Langkah Terakhir): Pasal pidana dalam UU ITE atau KUHP baru dapat diterapkan apabila seluruh proses mediasi dan rekomendasi di Dewan Pers menemui jalan buntu.
Batasan Perlindungan: Kapan UU ITE Dapat Menjerat Seseorang?
Perlindungan hukum dari UU Pers tidak berlaku bagi semua orang yang mengunggah informasi di internet. Sebuah konten baru dikategorikan sebagai produk pers yang kebal dari jerat UU ITE apabila memenuhi dua syarat mutlak berikut:
Standar Profesi: Ditulis dan disebarluaskan oleh wartawan yang secara sadar terikat serta patuh pada Kode Etik Jurnalistik.
Legalitas Institusi: Dipublikasikan oleh perusahaan pers berbadan hukum resmi (seperti PT, Yayasan, atau Koperasi) yang terdaftar dan memenuhi standar Dewan Pers.
Masyarakat diimbau untuk selalu kritis dalam membedakan antara karya jurnalistik profesional dengan konten informasi bebas di media sosial agar tidak salah melangkah dalam menempuh jalur hukum.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN : RM.,C.JI.,C.LWI.,
Sumber : Wakil Ketua Dua GWI DPD Kalbar,Gabungan Wartawan Indonesia







