MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN
DaftarIndeks

Perda “Macet” di Kubu Raya: Tim Pemekaran Kumpai Raya Tagih Janji, Pemkab Dinilai Minim Komitmen

Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).

​KUBU RAYA,nuansatajamberani.com-Jum”at 10 Juli 2026- Produk hukum daerah seolah tak bertaji di Kabupaten Kubu Raya.

Meski Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan Kecamatan Kumpai Raya telah resmi disahkan, operasional kecamatan tersebut hingga kini masih “menggantung”.

Kondisi ini memicu amarah dan kekecewaan Tim Pemekaran Kumpai Raya yang mendatangi Kantor Bupati Kubu Raya, Rabu (8/7/2026).

​Kedatangan tim yang terdiri dari tokoh adat, pejuang pemekaran, serta perwakilan warga tersebut bukan tanpa alasan.

Mereka menuntut tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya yang dinilai terus-menerus memberikan jawaban mengambang terkait tertundanya pelayanan publik di kecamatan baru tersebut.

​”Alasan yang Terus Berubah”
​Nurjali, anggota Tim Pemekaran, secara lugas melontarkan kritik pedas terhadap birokrasi daerah.

Menurutnya, alasan yang dilontarkan pemerintah mengenai belum teregistrasinya kecamatan di Kementerian Dalam Negeri terkesan sebagai upaya mencari pembenaran atas ketidaksiapan pemerintah.

​”Semua persiapan teknis sudah kami tuntaskan—kantor sementara sudah ada, papan nama sudah terpampang, lahan pun sudah siap.

Lalu mengapa sekarang muncul alasan administratif yang sebelumnya tidak pernah menjadi hambatan krusial?

Ini adalah pertanyaan besar bagi masyarakat,” sentil Nurjali dengan nada kecewa.

​Menggugat Pelayanan Publik
​Senada dengan Nurjali, Koordinator Humas Tim Pemekaran, Mustain Billah, menyoroti adanya langkah “setengah hati” dari Pemkab Kubu Raya.

Ia mengingatkan bahwa pada tahun 2024, posisi Penjabat Camat sudah pernah ditunjuk.

Namun, penunjukan tersebut nyatanya hanya menjadi formalitas belaka tanpa dibarengi dengan operasional pelayanan pemerintahan.

​Mustain menegaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2023 bukan sekadar dokumen mati.

Di dalamnya termaktub kewajiban penyerahan aset, dokumen, dan pengisian aparatur yang memiliki tenggat waktu jelas.

​”Masyarakat Kumpai Raya jangan terus disuguhi narasi alasan yang berubah-ubah.

Kami menuntut transparansi: kapan kepastian operasional ini berjalan?

Jangan sampai perda ini hanya menjadi pajangan hukum sementara rakyat terus terabaikan,” tegas Mustain.

​Ironi Infrastruktur dan PAD
​Kritik tajam tidak berhenti pada persoalan administratif.

Tim pemekaran turut menyinggung ketimpangan pembangunan.

Di tengah status Kumpai Raya sebagai salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kubu Raya, akses vital berupa jalan poros justru dibiarkan rusak parah.

Masyarakat menilai kondisi ini sebagai bukti bahwa kontribusi wilayah mereka belum dibarengi dengan perhatian yang sepadan dari pemerintah daerah.

​Tanpa Jawaban, Pemkab Kubu Raya “Bungkam”
​Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Kubu Raya perihal kendala nyata yang menghambat pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2023.

Sikap diam pemerintah daerah ini dinilai semakin memperkeruh ketidakpastian di tingkat akar rumput.

​Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, ruang konfirmasi tetap terbuka lebar bagi pihak Pemkab Kubu Raya untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan resmi terkait tuntutan warga ini, demi menjaga prinsip cover both sides dan akuntabilitas publik.

MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN: RM.NTB

Sumber: Nurjali(Tim Pemekaran)

Catatan: Ilustrasi visual infografis berita ini menggunakan bantuan teknologi kecerdasan buatan (AI).

 


PERINGATAN: Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial dan dikomersilkan tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *