Aceh Timur , http://nuansatajamberani.com – Sejumlah organisasi wartawan di Aceh menyoroti pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, terkait imbauan kepada kepala sekolah agar lebih selektif menerima wartawan dan oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) di lingkungan sekolah.
Pernyataan tersebut beredar melalui video yang diunggah di media sosial dan memicu berbagai tanggapan dari kalangan insan pers di Aceh.
Dikutip dari pemberitaan Tipikor Investigasi News, empat organisasi wartawan yakni Aliansi Wartawan Aceh Independen, Jajaran Wartawan Indonesia, Ikatan Wartawan Online, dan Gabungan Wartawan Indonesia menilai pernyataan tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi pembatasan terhadap kerja jurnalistik.
Ketua Umum DPP AWAI, Dedi Saputra, SH, mengatakan pers memiliki fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurutnya, pelaksanaan tugas jurnalistik tetap harus dihormati selama dilakukan sesuai aturan dan kode etik.
“Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Namun wartawan juga wajib menjalankan tugas secara profesional dan mematuhi kode etik jurnalistik,” ujar Dedi, Jumat (22/5/2026).
Ia menambahkan, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) merupakan sarana peningkatan kompetensi profesi, namun bukan satu-satunya tolok ukur legalitas seseorang menjalankan aktivitas jurnalistik.
Sementara itu, Ketua JWI Aceh Timur, Hendrika Saputra, berharap hubungan antara instansi pemerintah dan insan pers tetap terjalin baik demi mendukung keterbukaan informasi publik.
“Pers dan pemerintah memiliki peran masing-masing dalam membangun transparansi dan kepercayaan publik,” katanya.
Ketua IWO Aceh Timur, Zainal Abidin, juga mengimbau agar apabila ditemukan dugaan pelanggaran oleh oknum wartawan maupun LSM, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku tanpa menggeneralisasi profesi wartawan secara keseluruhan.
“Jika ada tindakan yang dianggap merugikan atau melanggar hukum, tentu ada jalur hukum dan mekanisme pengaduan yang bisa ditempuh,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua GWI Aceh Timur, Iwan Saputra, meminta adanya klarifikasi dari pihak Dinas Pendidikan Aceh guna menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat dan kalangan pers.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Aceh terkait tanggapan atas pernyataan yang beredar tersebut.
Reporter: Sudirman
Editor: Redaksi
Sumber: Dikutip dari Tipikor Investigasi News







