PONTIANAK,nuansatajamberani.com-Kamis 30 Juli 2026,Provinsi Kalimantan Barat-Keputusan pengalihan status penahanan terdakwa Edy Mulyadi alias Edy Chow dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi Tahanan Kota memicu sorotan tajam publik.
Menanggapi gelombang kritik terkait transparansi peradilan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menegaskan bahwa penetapan tersebut murni merupakan diskresi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mempawah, bukan atas usulan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Langkah hukum ini memantik pertanyaan publik mengenai rasa keadilan dan parameter objektif di balik kelonggaran status tahanan tersebut. Namun, pihak Korps Adhyaksa membentengi diri dengan menegaskan bahwa posisi JPU sebatas menjalankan perintah undang-undang.
Eksaminasi Regulasi: JPU Sekadar Eksekutor Penetapan Hakim
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan bahwa JPU Kejaksaan Negeri Mempawah hanya bertindak sebagai eksekutor atas Penetapan Majelis Hakim PN Mempawah Nomor 264/Pid.Sus/2026/PN Mpw tertanggal 27 Juli 2026.
Sesuai dengan hukum acara, wewenang pengalihan penahanan pada tahap pemeriksaan persidangan memang diatur eksplisit dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 26 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menempatkan wewenang pengalihan atau penangguhan penahanan sepenuhnya di tangan Hakim yang mengadili perkara.
”Kewenangan menetapkan maupun mengubah jenis penahanan berada pada majelis hakim, bukan pada jaksa. JPU hanya melaksanakan penetapan Majelis Hakim sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan hukum acara pidana,” tegas Wayan, Selasa (28/7/2026).
Merujuk pada surat penetapan tersebut, Edy Chow berstatus sebagai tahanan kota hingga 7 Agustus 2026. Terdakwa hanya diwajibkan melapor seminggu sekali—setiap hari Senin—kepada JPU serta wajib hadir pada setiap jadwal persidangan.
Ujian Transparansi Peradilan dan Akuntabilitas Publik
Meski Kejati Kalbar menyatakan seluruh proses telah memenuhi prinsip due process of law serta menghormati independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana dijamin Pasal 24-25 UUD 1945, publik menilai keterbukaan atas alasan di balik penetapan hakim tersebut sangat krusial.
Masyarakat mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim: apakah keputusan ini didasari alasan objektif yang mendesak, seperti pertimbangan medis/kesehatan yang terekam resmi, pertimbangan kemanusiaan, atau pertimbangan hukum lainnya.
Transparansi pertimbangan ini dinilai penting guna mencegah munculnya persepsi tebang pilih dalam penegakan hukum.
Kejati Kalbar pun mengimbau publik untuk memahami pemisahan wewenang (separation of powers) antar-aparat penegak hukum guna menghindari spekulasi.
”Kami menghormati setiap penetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim sebagai bagian dari proses peradilan yang independen,” tambah Wayan.
Kejati mengklaim akan terus mengawal proses penuntutan perkara Edy Chow secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk memantau persidangan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di muka sidang, bukan berdasarkan asumsi.
MEDIA DINAMIKA KEBERANIAN :RM.NTB
(Catatan: Visual penunjang diproses menggunakan teknologi AI).







